Pemprov DKI: Tak Lulus Uji Emisi, STNK Tak Diperpanjang

23 Juni 2022 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto di DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto di DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Samsat untuk menertibkan kendaraan yang tak lulus uji emisi. Salah satu sanksi yang diberikan yakni kendaraan tak dapat memperpanjang STNK.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut diberikan agar masyarakat lebih tertib dan mematuhi aturan uji emisi.
“Samsat bekerja sama Pemprov DKI, kami akan mengenakan kendaraan tidak lulus uji emisi maka dalam proses perpanjangan STNK tidak dapat diberikan. Jadi paling enggak efek jera kepada masyarakat itu akan langsung terasa,” kata Asep Kuswanto kepada wartawan setelah meninjau lokasi RDF mandiri di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
Asep menuturkan, pihaknya mendata kendaraan yang sudah atau belum uji emisi. Data tersebut akan diintegrasikan dengan Samsat untuk memberikan sanksi.
“Kita sudah integrasikan kendaraan mana aja yang belum lulus dan mana yang sudah lulus uji emisi sehingga kita sudah terintegrasi, maka mudah bagi Pemprov DKI untuk melakukan penundaan perpanjang STNK bagi kendaraan belum lulus uji emisi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Asep menyebut, sanksi lain yang diberikan yakni berupa pembayaran tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi.
“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan,” pungkasnya.