Pemprov DKI Tegaskan, Kegiatan Usaha di Eks Holywings Berizin dan Manajemen Beda

4 November 2022 18:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP Arifin menyegel Holywings Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP Arifin menyegel Holywings Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Aguscandra, menegaskan, lokasi bangunan eks Holywings yang sebelumnya disegel, dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya. Namun, harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dan dioperasikan oleh manajemen berbeda, serta tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Benny terkait beroperasinya kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings V Club Gatot Subroto. Kegiatan usaha di lokasi tersebut bernama W Super Club. Menurut Benny, kegiatan usaha ini telah memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak/manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Benny pada Rabu (2/11).
Lebih lanjut, Benny menerangkan, Nomor Induk Usaha atas kegiatan usaha tersebut telah diterbitkan melalui OSS sejak Juli 2022 oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Kasatpol PP Arifin menyegel Holywings Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Di samping itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menambahkan, pelepasan segel pada bangunan eks Holywings Gatot Subroto atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan usai penyegelan.
“Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain. Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pasca-penyegelan tanggal 28 Juni 2022,” terangnya.
Di samping itu, Arifin menyatakan, telah dibuat pernyataan atas pihak pemilik gedung/pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan aturan serta melengkapi dokumen perizinan, jika akan melakukan investasi berusaha.
Selanjutnya, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk membuka investasi berusaha selama perizinan dipenuhi dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan. Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya,” pungkas Arifin.
Holywings Vendetta Gatot Subroto disegel, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Setidaknya ada 12 gerai Holywings yang disegel dan ditutup permanen oleh Pemprov DKI. Penyegelan dan penutupan ini karena sejumlah pelanggaran, mulai dari kegiatan operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta pelanggaran prosedur kesehatan (prokes), hingga penyalahgunaan izin operasional menjual minuman beralkohol.