Pemprov DKI Terima Hibah 2 Aset Tanah dari KPK Rp 9,6 M, Satu untuk Pos Damkar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah dua aset tanah barang rampasan senilai Rp 9,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/10). Satu aset di Kemayoran, Jakarta Pusat, sudah diputuskan menjadi pos pemadam kebakaran.
"Hari ini baru saja Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam agenda serah terima hibah Barang Milik Negara Eks Rampasan Negara dari KPK di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10)
Aset di Menteng Dalam Tebet, Jakarta Selatan, memiliki luas tanah 240 meter persegi dengan bangunan 59,4 meter persegi, bernilai kurang lebih Rp 4,3 miliar. Sementara aset di Kemayoran seluas 234 meter persegi yang bernilai Rp 5,36 miliar.
"Sedangkan yang di Kemayoran, luas tanahnya 234 meter persegi, nilainya Rp5,36 miliar dan yang di Kemayoran sudah kita putuskan kita gunakan untuk posko pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu," tutur Pramono.
Untuk aset di Tebet, Pramono menyatakan belum ada keputusan. “Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta," ungkapnya.
Pramono menyebut ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum. Ia pun berjanji mengelola aset itu dengan baik.
“Hibah yang disampaikan oleh KPK kepada Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan kami kelola dengan baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Labuksi KPK Mungki turut menerangkan asal-usul kedua aset itu. Dari aset hibah di Kemayoran, merupakan berasal dari tindak pidana korupsi terpidana Muchtar Effendi.
“Terpidana Muchtar Effendi ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi dari mantan Ketua MK, Pak Akil Mochtar,” ujarnya.
Sementara yang di Tebet, berasal dari perkara tindak pidana korupsi suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terpidana Deviardi.
Menurut Mungki, penyelesaian barang rampasan umumnya lewat lelang yang diatur dalam Pasal 345 KUHAP.
“Tapi pemerintah juga menyediakan media untuk penyelesaian terhadap barang rampasan yang tidak laku lelang ataupun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan negara," jelas Mungki.
Mekanisme hibah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023.
“Tentu harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Mungki.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut menjelaskan bahwa hibah menjadi salah satu alternatif penyelesaian barang rampasan negara selain melalui lelang.
Menurutnya, proses lelang terkadang membutuhkan waktu dan barang rampasan tidak selalu langsung terjual.
“Padahal KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, maupun ke pemprov maupun pemkot. Di beberapa daerah sudah kita hibahkan. Kenapa? Karena memang proses lelang juga kadang-kadang sangat rumit dan juga tidak sekaligus langsung laku,” terang Fitroh.
Ia pun berharap dua aset yang dihibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
Fitroh juga mengingatkan bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Saya berharap ini dimanfaatkan, dan ingat bahwa itu adalah aset dari hasil korupsi. Dengan mengingat itu, barangkali kita ingat untuk tidak melakukan korupsi,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Fitroh juga mencairkan suasana dengan berkelakar mengenai nama Pramono Anung. Ia menyebut nama gubernur tersebut sebagai singkatan dari “praktis kerjanya dan tidak sembrono”.
“Makanya karena beliau praktis kerjanya dan tidak sembrono, beliau bisa jadi Gubernur DKI dan Gubernur DKI itu sesungguhnya itu presiden kecil, pak,” ucap Fitroh.
Ia kemudian mengaitkan candaan tersebut dengan pesan antikorupsi. “Itu karena tidak sembrono, dan orang yang tidak sembrono pasti tidak korupsi,” sambungnya.
Fitroh kembali melontarkan candaan menjelang akhir sambutannya.
“Praktis cara kerjanya dan memang tidak sembrono. Kalau sembrono kena OTT KPK itu pasti,” kelakar Fitroh yang disambut tawa hadirin.
