Pemprov DKI Yakin Masyarakat Mampu Membayar Kenaikan Sewa Rusunawa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan tarif sewa rusunawa di Jakarta sebesar 20 persen. Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Meli Budiastuti yakin kenaikan tarif tersebut mampu dibayarkan oleh penghuni rusun.
“Kalau kami lihat mampu, seperti itu. Ini karena dari 2012 tidak pernah dilakukan penyesuaian padahal amanah dari Perda itu kan maksimal 3 tahun dilakukan penyesuaian,” kata Meli di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (14/8).
Meli menjelaskan kenaikan tersebut juga sudah memperhatikan kemampuan masyarakat. Selain itu pihaknya juga memperhitungkan untuk keperluan perawatan rusunawa yang sesuai peraturan.
“Kita ada patokan atau panduan untuk menghitung berapa biaya sewa yang diterapkan dengan menghitung biaya operasional, perawatan, dan biaya pemeliharaan,” ujar Meli.

Lebih lanjut Meli menegaskan saat ini pihaknya masih mensosialisasikan perihal kenaikan tersebut sebelum diberlakukan pada bulan Oktober. Meli mengungkapkan saat ini masih ada tunggakan dari penghuni rusun mulai dari retribusi sewa sampai tunggakan air.
“Tunggakan rusun sampai per Juli kan kita bagi kita lihat klasifikasi tunggakannnya. Ada tunggakan retribusi sewa itu sekitar Rp 27 miliar, ada tunggakan pembayaran listrik itu sekitar Rp 1 miliar lebih, terus ada juga tunggakan air sekitar Rp 3 miliar lebih, dan tunggakan denda itu sampai sekitar Rp 7,9 miliar,” tutur Meli.
Meli mengatakan sudah mengkaji melalui Diskominfotik mengenai kenaikan sewa dan masyarakat yang belum membayar. Setelah ini kata Meli pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Dukcapil agar data dari warga bisa diketahui dengan jelas khususnya mengenai fasilitas yang mereka miliki.

Menurut Meli dengan data yang lengkap, maka akan diketahui masyarakat yang tidak mau membayar sewa padahal dia mampu.
“Nah, itu kita bisa klasifikasi berdasar data yang sangat akurat lengkap ini bahwa ternyata dia ini memiliki aset tapi mengapa dia nunggak. Berarti kan itu bukan karena dia tidak mampu tapi dia mempunyai itikad yang mohon maaf tanda kutip dia tidak mengikuti aturan yang ada,” ungkap Meli.
“Tata tertibnya tidak dia penuhi. Mungkin dia melihat banyak yang nunggak tidak diapa-apain akhirnya dia ikut-ikut, ada tuh indikasi macam itu kan,” pungkasnya.

