Pemprov Jabar Akan Tutup dan Cabut Izin Usaha yang Langgar Aturan Nataru

21 Desember 2020 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sinterklas menyapa dan membagikan permen kepada pengunjung saat perayaan Natal di Margo City, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/12). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Sinterklas menyapa dan membagikan permen kepada pengunjung saat perayaan Natal di Margo City, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/12). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Pemprov, dan instansi terkait menggelar apel di depan Gedung Sate Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam apel tersebut, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menegaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait pengamanan selama Natal dan Tahun Baru.
Ketentuan yang dimaksud yaitu melarang pelaksanaan kegiatan di malam Tahun Baru untuk mencegah penyebaran corona. Ia mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar dengan mencabut izin usaha bagi tempat hiburan atau membubarkan jika ditemukan kerumunan.
"Pemerintah akan dengan tegas menindak bagi mereka yang melanggar, kalau perlu dibubarkan dan juga bagi tempat hiburan yang melaksanakan kegiatan hiburan maka pemerintah akan tegas mencabut izin dan menutup sesuai dengan aturan yang ada," kata dia, Senin (21/12).
Suasana Pesta kembang api pada malam tahun baru di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Dengan begitu, Uu berharap masyarakat bisa menaati ketentuan pemerintah. Bagaimanapun, situasi Natal dan Tahun Baru kali ini berbeda dibanding tahun sebelumnya sebab pandemi sedang merebak. Adapun Ops Lilin Lodaya dimulai sejak 21 Desember hingga 4 Januari.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami masyarakat bisa mengikuti arahan yang sudah disampaikan oleh pemerintah baik pusat ataupun provinsi dan daerah, terutama dalam penyelenggaraan Tahun Baru," pungkasnya.
Untuk diketahui, wilayah dengan berstatus zona merah corona di Jabar kini berjumlah delapan wilayah. Delapan wilayah itu antara lain Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.