Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pemprov Jakarta Akan Terbitkan Edaran Larang Kendaraan Parkir di Trotoar
21 Januari 2025 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemprov Jakarta akan menerbitkan surat edaran yang melarang kendaraan untuk parkir di trotoar. Surat itu ditujukan untuk kafe dan restoran agar menyediakan lahan parkir, sehingga tidak ada lagi pengunjung mereka yang parkir sembaragan.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta pemilik kafe dan restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," kata Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa (21/1).
Sebelumnya ditemukan banyak kendaraan pengunjung kafe dan restoran di Jakarta Selatan yang parkir di trotoar. Salah satunya restoran di Jalan Wolter Monginsidi. Di sana trotoar dijadikan tempat untuk parkir VIP.
Teguh mengungkapkan pihaknya telah menindak parkir liar tersebut. Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bersama Satpol PP dan Polantas telah menertibkan kendaraan yang parkir liar tersebut pada Senin (20/1).
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, mengatakan penertiban tersebut dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman dan Jalan Wolter Monginsidi. Ada 9 motor yang ditindak dengan cabut pentil. Selain itu, lanjutnya, ada juga satu motor dan mobil yang ditilang.
ADVERTISEMENT
5.000 Kendaraan Parkir Liar Ditindak
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengatakan sepanjang 2024 pihaknya telah menindak 5.000 motor maupun mobil yang parkir liar. Kendaraan itu disanksi cabut pentil.
Dijelaskan penindakan ini dengan tujuan memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati aturan perparkiran.
Langkah ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.