Pemprov Jateng Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ancam Sanksi Jika Melanggar

26 April 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dinas Toyota Fortuner. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dinas Toyota Fortuner. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemprov Jawa Tengah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022.
ADVERTISEMENT
"Seluruh ASN di Jawa Tengah dilarang atau tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, pada Selasa (26/4).
Wisnu menegaskan ASN yang melanggar aturan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik bakal diberi sanksi disiplin. Sanksi tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) KemenPAN RB No. 13/2022.
"Sanksinya diperingatkan dengan secara tertulis atau administrasi," ucapnya.
Wisnu meminta para ASN menjadi contoh dengan tidak berperilaku koruptif yang salah satunya memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Kami juga meminta ASN untuk turut serta memajukan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan uang THR dan berbelanja di pasar atau toko tradisional," kata Wisnu.
Ia pun mewanti-wanti seluruh abdi negara dapat mematuhi protokol kesehatan selama berada di kampung halaman, termasuk wajib vaksin booster.
ADVERTISEMENT