Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pemprov Jateng Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ancam Sanksi Jika Melanggar
26 April 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Seluruh ASN di Jawa Tengah dilarang atau tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, pada Selasa (26/4).
Wisnu menegaskan ASN yang melanggar aturan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik bakal diberi sanksi disiplin. Sanksi tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) KemenPAN RB No. 13/2022.
"Sanksinya diperingatkan dengan secara tertulis atau administrasi," ucapnya.
Wisnu meminta para ASN menjadi contoh dengan tidak berperilaku koruptif yang salah satunya memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Kami juga meminta ASN untuk turut serta memajukan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan uang THR dan berbelanja di pasar atau toko tradisional," kata Wisnu.
Ia pun mewanti-wanti seluruh abdi negara dapat mematuhi protokol kesehatan selama berada di kampung halaman, termasuk wajib vaksin booster.
ADVERTISEMENT