Pemprov Jatim Bakal Terbitkan Ulang Ijazah Pegawai yang Ditahan Perusahaan

20 April 2025 19:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polemik penahanan ijazah mantan pegawai oleh perusahaan UD Sentoso Seal yang berada di Margomulyo, Surabaya, terus berlanjut. Sejauh ini, sudah ada 31 mantan pegawai perusahaan itu yang melapor ijazahnya masih ditahan.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pihaknya akan mengurus penerbitan ulang ijazah bagi para mantan pegawai yang ditahan. Penerbitan ulang ini khusus untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Khofifah menyampaikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Jatim akan memanggil para pegawai yang ijazahnya ditahan untuk pengurusan penerbitan ulang.
"Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja," kata Khofifah dalam keterangannya, Minggu (20/4).
Ilustrasi Ijazah. Foto: Shutterstock

Disnaker Jatim Panggil Para Pelapor

Disnaker Jatim setelah berkoordinasi dengan posko pengaduan Kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu, bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik," ucapnya.
Berdasarkan data dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, total sebanyak 31 pegawai yang melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, saat ini baru sekitar 11 pegawai yang data asal usul sekolahnya lengkap.
Khofifah mengimbau bagi pegawai yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui posko pengaduan yang didirikan oleh Pemkot Surabaya.
"Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama," katanya.
Suasana usai Immanuel Ebenezer melakukan sidak di perusahaan UD Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Jawa Timur Kamis (17/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Meski begitu, kata Khofifah, penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
"Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silakan dilanjutkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Khofifah juga mengaku telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah mantan pegawainya.
"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahaannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana," jelasnya.
"Oleh sebab itu kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT