Pemprov Pastikan Rumah Lapis Tak Gusur Warga Kampung Akuarium

9 Oktober 2019 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (9/10).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (9/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI masih menyiapkan rencana pembangunan 142 rumah lapis Kampung Akuarium, Jakarta Utara, 2020 mendatang. Kabid Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Triyanto memastikan pembangunan itu tidak akan menggusur penduduk di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
"Rumah lapis itu dibangun di lahan kosong, jadi warga tetap di lokasi. Lahannya milik Pemda," kata Triyanto saat dihubungi, Rabu (9/10).
Ia juga menyebut, saat ini belum ada pembahasan terkait pengelolaan proyek rumah lapis tersebut. Saat ini, pembahasannya baru sampai ke tahap saran.
"Untuk pengelolaannya, nanti kita usulkan ke Gubernur, sewa atau lainnya," jelasnya.
Warga Kampung Akuarium sebelumnya sudah melayangkan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakut, Panglima TNI, Kapolri, dan BPN ke PN Jakpus. Gugatan ini terkait dengan pemindahan warga Kampung Akuarium ke shelter-shelter pada 2016 lalu.
Saat itu, DKI Jakarta masih dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok memindahkan warga Kampung Akuarium pada 11 April 2016 untuk menata ulang kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut lalu dicabut saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI. Anies mencabutnya karena sudah mengeluarkan Kepgub Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.