Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemuda 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil Besar di Semarang Ditangkap
22 Agustus 2021 15:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pria yang membunuh kekasihnya yang tengah hamil sembilan besar di Semarang, Jateng, ditangkap. Agung (18) diduga melakukan pembunuhan di sebuah indekos di Semarang.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Mereka sudah berpacaran sekitar satu tahun.
Irwan menambahkan kasus pembunuhan ini dilakukan secara berencana.
"Kasus pembunuhan berencana dilakukan oleh tersangka atas nama ADS umur 18 tahun terhadap korban wanita 23 tahun merupakan pacar dari korban sendiri," ujar Irwan di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8).
Jasad SA (23) ditemukan meninggal dalam kondisi hamil besar di kamar indekosnya dengan kondisi mulut berbusa.
Anggito, salah satu saksi mata yang juga penghuni kos yang sama dengan korban di Jalan Condro Kusumo Semarang Barat, mengatakan jenazah korban ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 13.00 WIB.
Bahkan, orang yang memberi tahu Anggito terkait korban yang tak bernyawa adalah Agung sendiri.
ADVERTISEMENT
"Abis salat Jumat saya dipanggil sama si cowoknya si Agung minta tolong 'Mas ini kok mbaknya enggak sadar mukanya sudah hitam semua', terus saya lihat sudah enggak ada. Mulutnya penuh busa," jelas dia di lokasi, Jumat (20/8).
Mengaku pasangan suami istri
Anggito menambahkan Agung dan SA tinggal bersama di kos tersebut. Awalnya mereka mengaku sebagai pasangan suami istri, tetapi belakangan diketahui mereka belum menikah dan korban tengah hamil besar.
"Kurang lebih sudah 3 bulan. Bukan suami istri ternyata. Setahu saya sudah hamil 8 bulan sudah gede," ujar Anggito, Sabtu (21/8).
Dalam keseharian, pelaku bekerja sebagai tukang rongsok. Sementara itu, korban tidak bekerja.
Tak direstui orang tua
Kepada polisi, Agung mengaku menyesal telah membunuh gadis yang ia pacari sejak satu tahun lamanya itu.
ADVERTISEMENT
"Iya saya menyesal. Orang tua saya tidak setuju dengan hubungan kami. Saya jadi tukang rosok dan pindah ke Semarang," kata Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.