3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pemuda Cabuli Siswi SMP di Bali Modus Teman Curhat, Ortu Lapor Polisi

27 Februari 2025 18:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemuda berinsial RW (21) ditangkap polisi di rumahnya di Kota Denpasar, Minggu (23/2) lalu. Ia ditangkap berdasar laporan dari orang tua korban yang merupkan siswi SMP.
ADVERTISEMENT
RW dilaporkan karena mencabuli korban dengan modus pura-pura menjadi teman curhat. Korban baru saja putus dengan pacarnya berinisial DS (17).
RW mencabuli korban dengan memberikan minuman keras (miras) di sebuah indekos di Jalan Gunung Resimuka, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Minggu (23/2).
"Akibat kejadian ini korban mengalami trauma dan masih menjalani pemulihan psikologis di Unit PPA Polresta Denpasar," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Haselo dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Utara, Kamis (27/2).
Kasus ini bermula pada saat korban dan DS yakni pacar korban, yang hidup bertetangga pacaran pada Desember 2024 lalu. Korban ternyata masuk dalam jebakan tipu muslihat yang dilakukan DS. Korban menjadi dicabuli DS sebanyak dua kali di rumah DS.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ortu korban juga melaporkan DS ke polisi. Polisi juga menangkap DS pada hari yang sama.
DS mengakhiri hubungannya dengan korban pada awal Februari 2025. RW, yang sempat dikenalkan DS, kemudian menghubungi korban mencari kesempatan pura-pura mau mendengar curhatan kesedihan korban yang putus dengan DS dan ingin memberikan hiburan.
RW lalu menjemput korban ke rumahnya, Minggu (23/2) pada pukul 01.00 WITA. RW mengajak korban keliling Kota Denpasar. RW singgah di warung membeli sebotol anggur merah dan bir.
Dia lalu mengajak korban ke kamar kosnya untuk minum bersama. RW kemudian membujuk rayu dan membuka paksa pakaian korban saat sudah di bawah pengaruh alkohol.
RW mengantar korban ke rumahnya setelah berbuat tindak pidana pencabulan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, orang tua melihat korban pulang diantar oleh RW. Orang tua kemudian mencecar korban tentang hubungannya dengan RW. Kepada orang tua, korban mengaku hubungannya dengan RW sebatas teman curhat namun sempat dicabuli oleh RW.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan RW langsung membuat laporan ke Polresta Denpasar. Hingga akhirnya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban karena nafsu dan melihat ada kesempatan setelah korban curhat putus dengan pacarnya," kata dia.
Atas perbuatannya, RW dan DS telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.