Pemuda Cekoki Miras ke Bocah Dijerat Pasal Berlapis: Terancam 10 Tahun Penjara

24 Agustus 2020 11:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pemuda (tengah) yang cekoki bocah dengan minuman alkohol di Sulawesi Selatan.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua pemuda (tengah) yang cekoki bocah dengan minuman alkohol di Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kedua pemuda yang memberikan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kapolres Luwu Timur (Lutim), AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku Firman Effendi (20), dan Muh Rifky Hendra (19), telah diamankan di Mapolres Luwu Timur, Sulsel.
Mereka ini dijerat Pasal 77B juncto pasal 76B dan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 76J ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Jadi untuk undang-undang perlindungan anak ini, kedua pelaku terancam 5 hingga 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp200 juta," ujar Indratmoko, Senin (24/8). Selain itu, kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Mereka kami sangkakan pasal berlapis," lanjut Indratmoko.
Sebelumnya, potongan video memperlihatkan aksi kedua pelaku mencekoki minuman beralkohol kepada anak di bawah umur viral di sosial media, Minggu (23/8). Kemudian, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, kedua pelaku Firman Effendi (20) dan Muh Rifky Hendra (19) ditangkap di rumahnya masing-masing, di Jalan Abubakar Assidiq, Desa Timampu, kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)