Pemuda di Jakut yang Pukul Polisi karena Ditegur Tak Pakai Helm Ditangkap

15 Juni 2023 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
JIR (18) mesti meringkuk di bui. Dia memukul polisi lalu lintas yang menegurnya karena tak memakai helm saat bermotor di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis (15/6) pagi di Jalan Sungai Bambu. Polisi yang dipukul JIR yakni Bripda Rinaldi.
“Pengendara itu diberhentikan karena tidak menggunakan helm, hanya dicantolkan tapi tidak dipakai,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edi Purwanto.
Tidak terima ditegur, JIR menantang petugas dan melakukan pemukulan hingga membuat petugas terjatuh.
“Pengendara itu tidak terima, langsung menantang petugas untuk duel dan memukul ke wajah korban hingga membuatnya terjatuh. Saat terjatuh korban hampir dipukul menggunakan helm namun dapat dicegah oleh rekannya,” bebernya.
Akibat perbuatan JIR, Brigadir Rinaldi mengalami luka lebam pada bagian pelipis kiri.
“Korban mengalami luka lebam di bagian kepala, sudah divisum dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” ucap Edi.
ADVERTISEMENT
JIR Ditangkap
Kasus pemukulan Bripda Rinaldi kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Utara. JIR langsung ditangkap.
“Kami amankan seorang pemuda berinisial JIR (18) karena telah memukul menyebabkan anggota (RY) terluka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh.
Penangkapan masih di kawasan Jakarta Utara. Tak ada perlawanan yang dilakukan JIR.
Akibat perbuatan JIR itu, korban Brigadir Rinaldi mengalami luka lebam pada bagian pelipis kiri dan kancing baju robek.
“Korban mengalami luka lebam, saat ini sudah menjalani perawatan medis,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, JIR dijerat dengan Pasal 212 KUHP melawan petugas dan 213 KUHP. Dia ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.