Pemuda di Lombok yang Tusuk 2 Begal hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka
·waktu baca 2 menit

Korban begal Murtede alias Amak Santi (34) asal Dusun Matek Maling Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Murtede ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi karena telah membunuh dua begal inisial OWP dan P yang ingin merampas motornya di Jalan Raya Desa Ganti menuju Kecamatan Keruak tepatnya di Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) kemarin sekitar pukul 01:30 WITA.
Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan Murtede ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan nomor : LP/B/137/IV/2022/SPKT/PolresLoteng/PoldaNTB, tanggal 10 April 2022. Dia tak menyebut siapa yang melaporkan kasus itu ke polisi hingga Murtede ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pun begal yang tewas OWP (23 tahun) dan P (30 tahun) asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kejadian bermula saat Murtede melintas dari arah rumahnya menuju ke Lombok Timur. Kemudian dari arah belakang Murtede melihat dua sepeda motor mengikuti dan memepet motornya hingga dia diminta berhenti.
"Kemudian satu korban (pelaku begal) turun dari sepeda motornya kemudian bertanya “mau ke mana?”," kata Ketut menirukan suara korban.
Setelah itu begal berinisial OWP mengeluarkan senjata tajam dan ingin menyerang Murtede.
Murtede melawan dan langsung mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.
"Setelah itu AS (Amak Santi alias Murtede) langsung menusuk bagian punggung dari korban P," kata Ketut.
Usai mengetahui temannya jatuh tersungkur, OWP maju berniat untuk membantu dan menebas Murtede dengan senjata tajam.
Namun Murtede yang tidak kenapa-kenapa usai ditebas OWP malah membalik badan selanjutnya langsung menusuk bagian dada kanan OWP.
"Akibatnya korban OWP langsung tersungkur," kata Ketut.
Menurut Ketut, rekan dua begal lainnya, Wahid dan Holidai langsung kabur dengan motornya begitu melihat OWP dan P tersungkur.
"Wahid dan Holidai langsung kabur dengan sepeda motornya meninggalkan kedua korban di TKP," katanya.
Murtede ditangkap di rumah kakaknya yang bernama di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti satu buah pisau, satu buah celurit dan satu buah parang bersama dua sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah hitam. Polisi juga menetapkan dia sebagai tersangka.
"Tersangka (AS) langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ketut.
Murtede diancam pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan atau hukuman penjara minimal tujuh tahun.
