Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Pemuda di Semarang Serang RS Pakai Celurit, Ternyata ODGJ
16 Juli 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah menyerang dan merusak properti di sebuah rumah sakit. Pemuda itu menyerang dengan senjata tajam jenis celurit.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di RS Panti Wilasa, Citarum, Semarang Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, pemuda tersebut tampak marah-marah di lobi rumah sakit itu dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Aksinya itu berusaha dihalangi oleh seorang pria.
Pemuda itu kemudian pergi sebelum akhirnya merusak sejumlah properti di rumah sakit.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto, mengatakan pelaku bernama Andre Pamungkas (24 tahun), warga Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, telah ditangkap. Ia merupakan pasien atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Tersangka ini pasien berobat. Mengalami gangguan jiwa, ada kartu berobat dan rujukan, serta ada obat yang dikonsumsi," ujar Andy di Polsek Semarang Timur, Selasa (16/7).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/7). Andre yang datang ke lokasi mengendarai sepeda motor, masuk ke lobi rumah sakit sambil membawa pelat besi dan celurit.
ADVERTISEMENT
"Pelaku bertemu security dan mengatakan dirinya membutuhkan obat. Pelaku tiba-tiba langsung masuk ke IGD dan mencoba menemui dokter yang berjaga," jelas dia.
Dokter jaga yang melihat Andre membawa senjata tajam itu pun ketakutan dan langsung menutup pintu dan jendela. Andre tidak terima dan berusaha menyerang.
"Pelaku mengucap dokter pelit dan langsung mengayunkan sabit dan merusak pintu. Biasanya dia sering berobat di RSJ di Pedurungan dan ambil obat di Panti Wilasa, tapi karena tutup dia kemudian memaksa," ungkap dia.
Polisi juga memastikan pelaku sedang tidak dalam kondisi mabuk. Senjata tajam itu dibeli di pasar dan biasanya digunakan untuk mengarit.
"Tidak mabuk. Kita dalami, celurit dibeli di pasar dengan alasan untuk mengarit," imbuh Andy.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan Dihentikan karena ODGJ
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Namun, karena ia merupakan ODGJ, penyelidikan dihentikan demi hukum.
"Namun, karena pelaku merupakan seorang yang sesuai dengan Undang-Undang Pasal 44 terkait seseorang yang cacat atau jiwanya terganggu tidak dapat dipidanakan, maka kami tidak memproses hukum lebih lanjut," kata Andy.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.