Pemuda di Tangerang Ditangkap: Dikira Maling, Ternyata Ngaku Mau Cabuli Pelajar

12 Februari 2023 11:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RH, pemuda berusia 20 tahun di Tangerang ditangkap karena percobaan pencabulan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
RH, pemuda berusia 20 tahun di Tangerang ditangkap karena percobaan pencabulan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
RH, pemuda berusia 20 tahun ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang. Dia diamankan setelah kepergok memasuki sebuah rumah yang berada di Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
RH masuk rumah melalui jendela pada Senin (6/2) lalu. Mendapati hal itu, warga langsung mengamankan yang bersangkutan, lantaran dikira hendak melakukan pencurian motor.
"Pelaku diamankan warga, dan diserahkan ke kami. Warga menduga, pria ini hendak maling motor," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha, Minggu, (12/2).
Namun ternyata dari hasil pemeriksaan, RH bukan hendak melakukan aksi pencurian. Melainkan, akan mencabuli seorang anak perempuan berusia 16 tahun, yang masih berstatus sebagai pelajar.
"Pelaku ternyata hendak mencabuli seorang anak berusia di bawah umur. Di mana keduanya memang sudah saling kenal," ujarnya.
RH, pemuda berusia 20 tahun di Tangerang ditangkap karena percobaan pencabulan. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulannya itu sebanyak lima kali. Aksi terakhirnya ini berhasil digagalkan warga.
"Ternyata sudah 5 kali melakukan hal ini kepada korban, di mana korban diancam dan dipaksa. Sampai yang terakhir ini akan dilakukan di rumahnya (korban)," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, RH terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.