Pemuda Ini Pasang Rotator dan Pelat Dinas Polri di Mobilnya, Ditangkap di Cikupa

25 April 2023 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
Mobil yang menggunakan pelat dinas Polri bodong. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang menggunakan pelat dinas Polri bodong. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Sebuah mobil Honda Freed ditangkap petugas Satuan PJR Polda Banten lantaran kedapatan menggunakan rotator dan pelat nomor dinas Polri palsu. Aslinya, mobil itu berpelat nomor B 1088 PKZ.
ADVERTISEMENT
Pengemudi mobil itu berinisial MAT (20 tahun), warga Jakarta Utara. Ia mencoba kabur saat akan dihentikan di KM 40 B Tol Tangerang-Merak arah menuju Jakarta. Petugas menangkapnya saat hendak transaksi di Gerbang Tol Cikupa.
"Tadi sekitar jam 10.00 WIB, saat personel kami sedang patroli sekitar KM 40 B arah Jakarta melihat ada mobil yang janggal dan mencurigakan, pakai rotator dan pelat nomor dinas kepolisian, pas mau dihentikan, mobil tersebut malah terus melaju kencang sampai terjadi kejar-kejaran," kata Kepala Induk PJR Serang Timur, Kompol Wiratno, melalui telepon selulernya, Selasa (25/4).
Saat mobil MAT diamankan. Dok: Ist.
"Berhasil diamankan saat mobil itu di (Gerbang Tol) Cikupa, saat mau transaksi, dan langsung kita bawa ke kantor," imbuhnya.
MAT (kanan) saat diamankan. Dok: Ist.

Ngaku Polisi, Tak Punya KTA

MAT sempat mengaku sebagai anggota kepolisian. Namun saat diminta menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota), ia pun mengakui bahwa dirinya bukanlah anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sampai akhirnya, MAT pun mengaku bahwa nekat menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu dan rotator untuk mengelabui pengendara lain agar diberi akses lewat di tengah kepadatan kendaraan saat ini.
"Mobil tersebut berisi 2 orang pria, pengemudi dan satu penumpangnya. Sempat mengaku anggota pas dihentikan, pas diminta KTA tidak bisa menunjukkan. Ngakunya biar cepat di jalan (motifnya memakai pelat dinas Polri dan rotator). Selanjutnya kita serahkan ke Reskrim Polda Banten," katanya.