Pemuda Pancasila Akan Dampingi Tersangka dalam Kerusuhan Demo di DPR

26 November 2021 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Pusat Razman Arif Nasution dan pengurus lainnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Pusat Razman Arif Nasution dan pengurus lainnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Pusat, Razman Arif Nasution, dan pengurus lainnya menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya malam ini, Jumat (26/11). Kedatangan mereka untuk menemui 16 anggota PP yang jadi tersangka dalam kerusuhan demo di depan DPR, Kamis (25/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu mereka juga berencana memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka.
“BPPH yang akan melangsungkan dan mengeksekusi di lapangan, dan memberikan pendampingan langsung jika diperlukan,” kata Razman kepada wartawan Jumat (26/11).
Meski begitu menurut Razman, pihaknya akan meninjau kembali barang bukti yang ditemukan polisi. Hal itu akan menjadi pertimbangan untuk memberikan pendampingan hukum.
“Ya kita kan akan lihat nanti ini senjata tajamnya untuk apa, kegunaannya untuk apa, jenisnya apa. Nah, kalau dia sudah bawa klewang ya berarti sudah ada maksud sesuatu, tapi kalau senjata biasa tentu di tas misalnya gunting, untuk apa, kalau naik pesawat aja kan itu tidak bisa juga,” jelas Razman.
"Jadi sebenarnya ini tindak pidana itu ada ringan ada sedang ada berat, nanti kita lihat, nanti kepastiannya saya akan info semuanya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Razman menegaskan, PP sama sekali tidak mengarahkan anggotanya untuk melakukan kekerasan. Pihaknya akan kooperatif melacak pelaku kekerasan lainnya. Selain itu juga mencari koordinator lapangan (korlap) yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa kelompok PP di depan Gedung DPR RI berakhir rusuh. Dalam sebuah video yang beredar, terdapat beberapa anggota PP menganiaya Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, yang sedang bertugas mengamankan lokasi aksi.
Akibat peristiwa tersebut, AKBP Dermawan mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini Dermawan sedang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Usai peristiwa itu sebanyak 16 anggota PP ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya 15 dikenakan UU Darurat karena membawa senjata tajam, dan satu dikenakan Pasal 170 KUHP akibat menganiaya AKBP Karosekali.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi masih mencari tersangka lain yang merupakan pelaku penganiayaan anggota polisi tersebut.