Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Pemuda Pancasila: Japto Soerjosoemarno Bakal Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
26 Februari 2025 8:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kukar Rita Widyasari, hari ini, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
Sekjen Pemuda Pancasila, Arif Rahman, memastikan pimpinan organisasinya itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum beliau akan hadir memenuhi panggilan KPK," ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Arif belum merinci lebih lanjut terkait adanya pendampingan dari Pemuda Pancasila dalam pemeriksaan kali ini. Ia hanya menjelaskan pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
"(Panggilan pemeriksaan) jam 10," ungkapnya.
Rumah Japto sebelumnya juga sempat digeledah KPK pada Selasa (4/2) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 56 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Belasan mobil itu di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Rita menerima jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
Penerimaan itu, kata dia, diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Japto. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.
Kasus Rita Widyasari
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.