Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Pemuda Tanpa Lengan Perkosa Mahasiswi: Polisi Dalami 2 Korban Lainnya
2 Desember 2024 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan IWAS alias Agus Buntung (21 tahun), pemuda disabilitas tanpa lengan dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB, memasuki babak baru. Polisi mendalami 2 mahasiswi lain yang diduga jadi korban Agus.
ADVERTISEMENT
"Kita akan dalami, itu kan baru muncul. Kalau yang dua korban sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, di Mataram, Senin (2/12/2024).
Syarif menuturkan, selama ini publik tidak mengetahui adanya korban lain. Dua korban ini tidak saling kenal, termasuk dengan korban yang melaporkan mengalami pemerkosaan pada 7 Oktober 2024. Artinya, kemungkinan ada 3 korban dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Agus.
Modusnya Sama: Menakut-nakuti
Syarif menambahkan, modus yang digunakan Agus ke tiga korban juga sama. Dia mengintimidasi dan mengancam korban agar menuruti kemauannya. Ancaman itu berupa menakut-nakuti korban akan masa lalunya.
Korban Ada yang Kabur
Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi pengakuan dari sejumlah terduga korban yang mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan setelah viralnya kasus Agus pada 7 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diperoleh, ada tiga orang mahasiswi yang sudah dijadikan sebagai saksi atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban terakhir dan sedang ditangani oleh Polda NTB saat ini.
Dari tiga orang terduga korban itu, dua orang mahasiswi mengaku mengalami pelecehan seksual fisik berupa persetubuhan. Sedangkan satu orang korban lainnya berhasil kabur, namun masuk dalam unsur pencabulan. Kejadian terjadi di penginapan dan kos-kosan.
"Saksi yang di-BAP ada tiga orang. Satu orang kejadian pada 1 Oktober pagi dan satu orang 1 Oktober malam. Yang satu lagi, kejadian pada 7 Oktober 2024. Dua orang yang sudah sampai persetubuhan, satu lainnya masuk kategori percobaan yang tidak berhasil oleh pelaku. Ketiga saksi masuk dalam satu berkas berita acara pemeriksaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Joko mengatakan pihaknya juga mendapat informasi bahwa ada korban kategori anak-anak yang masih berstatus siswi SMP. Korban diduga mengalami pelecehan seksual hingga hamil.