Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemuda Uganda Divonis 6 Tahun Penjara karena Hina Presiden di TikTok
11 Juli 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Uganda menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada pria berusia 24 tahun, Edward Awebwa, karena menghina Presiden Yoweri Museveni dan keluarganya melalui video di TikTok.
ADVERTISEMENT
Awebwa didakwa melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan informasi "menyesatkan dan jahat" tentang Presiden Museveni, Ibu Negara Janet Museveni, dan putra mereka, Muhoozi Kainerugaba.
Selain itu, Awebwa dituduh menyebarkan informasi bahwa akan ada kenaikan pajak di bawah pemerintahan Museveni. Ia mengaku bersalah dan meminta pengampunan, tetapi Hakim Stella Maris Amabilis menilai Awebwa tidak menunjukkan penyesalan.
"Terdakwa layak mendapatkan hukuman yang memungkinkan dia belajar menghormati presiden dan keluarganya," ujar hakim Amabilis, seperti dikutip dari BBC, pada Kamis (22/7).
Awebwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan sekaligus yang didakwakan kepadanya.
Uganda dan Pembatasan Kebebasan Berpendapat
Kelompok hak asasi manusia sering mengecam Uganda atas pelanggaran HAM dan kebebasan berekspresi.
Pada 2022, penulis asal Uganda Kakwenza Rukirabashaija didakwa atas "komunikasi ofensif" setelah mengkritik presiden dan putranya di Twitter. Ia kemudian pergi ke Jerman setelah sebulan dipenjara dan mengaku disiksa.
ADVERTISEMENT
Aktivis dan penulis Stella Nyanzi juga pernah dipenjara karena menerbitkan puisi yang mengkritik Museveni. Kini ia berada di pengasingan.
Presiden Museveni telah berkuasa sejak 1986. Pada 2022, ia menandatangani undang-undang yang menentang kebebasan berpendapat. Kebijakan itu dikritik oleh kelompok HAM sebagai upaya menekan kebebasan berbicara online.
Tahun 2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan satu bagian dari UU yang mengatur hukuman untuk pelanggaran “komunikasi ofensif” adalah inkonstitusional.
Pengacara hak asasi manusia Uganda, Michael Aboneka, mengatakan Awebwa didakwa berdasarkan undang-undang yang masih diperdebatkan di pengadilan karena "peraturannya tidak jelas".
Ia menyatakan bahwa presiden dan keluarganya akan selalu menjadi sasaran kritik dari berbagai sudut.
"Kecuali jika mereka ingin menangkap setiap warga Uganda yang mengkritik mereka," katanya kepada BBC Newsday.
ADVERTISEMENT