news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemutilasi Pegawai Kemenag Bandung Didakwa Pasal Berlapis

1 Oktober 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Deni Priyanto menundukkan kepala saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Banyumas.  Foto: ANTARA/Sumarwoto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Deni Priyanto menundukkan kepala saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Banyumas. Foto: ANTARA/Sumarwoto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terhadap Deni Priyanto (37), pemutilasi dan pembakar tubuh seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag), Khomsatun Wachidah (51). Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
Dilansir, Antara, Selasa (1/10) sidang digelar di Ruang Sidang Utama PN Banyumas. Sidang kali ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Deni.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banyumas secara bergantian membacakan dakwaan untuk Deni. Deni didakwa tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (2) KUHP, Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
"Pasal itu mencakup pembunuhan berencana, menghilangkan barang bukti dengan cara membakar dan niat menguasai harta," ujar jaksa penuntut umum Antonius
Saat membacakan dakwaan itu, Antonius memaparkan kronologi kasus yang menghebohkan warga Bandung dan Banyumas itu. Deni membunuh Khomsatun dengan martil di kamar indekosnya di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada 7 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Deni memutilasi Khomsatun di kamar indekosnya. Potongan tubuh Khomsatun kemudian dibakar Deni dan dibuang di tiga tempat berbeda, yaitu di Kabupaten Banyumas dan dua tempat di Kebumen.
Motif pembunuhan itu karena persoalan asmara. Khomsatun meminta Deni menikahinya secara siri di Banjar, Jawa Barat. Deni kelabakan. Dia tidak bisa memenuhi permintaan Khomsatun. Di sisi lain, Khomsatun juga sering menagih utangnya sebesar Rp 25 juta.