Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Peristiwa ditabraknya anggota Satlantas Polsek Cicendo Kota Bandung Brigadir Natan Doris berbuntut panjang. Meski telah ditilang, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada pengemudi atas nama Christian Cahyono itu.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini tentunya ada sebuah kasus yang menyertainya adalah selain pelanggaran lalu lintas, yang bersangkutan juga melawan petugas ketika sedang melaksanakan tugasnya, jadi sedang dilakukan pemeriksaan untuk itu,” kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Sudrajat, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Sebelumnya, Christian Cahyono selaku pengemudi melanggar lampu merah di jalan Pasir Kaliki, Bandung. Saat dihentikan Brigadir Natan, pengemudi tidak berhenti dan malah menyeruduk Natan.
Akhirnya, Natan ditabrak. Dia masih berupaya menghentikan Christian dengan berpegangan di kap mobil. Natan terbawa sejauh 100 meter, sebelum mobil Christian berhenti.
Menurut Asep, aksi dari Natan sudah sesuai dengan prosedur. Ia hanya berupaya melakukan tugas sekaligus menyelamatkan dirinya.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita lihat dari tayangan seperti itu, ya, petugas sudah benar memberhentikan, cuma dalam kondisi yang tidak memungkinkan lalu cara penyelamatan dirinya dan termasuk cara menghentikannya seperti itu, beruntung petugas itu selamat, masyarakat juga tidak menjadi korban termasuk si pengendara,” tutup Asep.
Di sisi lain, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan unit Reskrim Polrestabes Bandung sedang mengkaji unsur pidana umum yang bisa menjerat pengemudi itu.
"Adapun analisis Reskrim apakah ada tindak pidana (umum) nanti ada kaitannya," kata Bayu, di Polrestabes Bandung, Jumat (26/7). "Bisa diterapkan dengan pelanggaran lalu lintas kemarin".
Menurut Bayu, ada upaya dari pengemudi yang diketahui bernama Christian itu untuk mencelakai anggota polisi yang sedang bertugas. Aturan itu tertuang dalam KUHP.
ADVERTISEMENT
"Karena seperti ada upaya kesengajaan untuk mencelakai anggota bertugas di lapangan. Ini sedang diselidiki oleh Reskrim. Jadi sedang dikumpulkan bukti dan saksi," ungkap dia.