Penabrak Vespa Modifikasi di Jaktim Jadi Tersangka dan Ditahan

9 Juni 2020 17:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vespa modifikasi yang ditabrak di Jakarta Timur. Foto: Satlantas Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Vespa modifikasi yang ditabrak di Jakarta Timur. Foto: Satlantas Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah memeriksa FP (19), pengemudi mobil Hyundai berpelat B 100 KYE yang menabrak vespa modifikasi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan FP salah dan ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ya, sudah tersangka setelah kemarin diperiksa," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Vespa modifikasi yang ditabrak di Jakarta Timur. Foto: Satlantas Jakarta Timur
Agus mengatakan saat ini FP masih berada di kantor Satlantas Jakarta Timur. Ia ditahan di sana.
"Iya ditahan, diamankanlah di Satlantas Polres Jakarta Timur," kata Agus.
Vespa modifikasi yang ditabrak di Jakarta Timur. Foto: Satlantas Jakarta Timur
Agus menjelaskan dalam insiden yang terjadi pada Minggu (7/6) pukul 02.00 WIB tersebut pengemudi vespa juga memiliki kesalahan karena mengendarai sepeda motor yang tidak sesuai standar. Namun sanksi hukum tidak bisa diberikan karena korban meninggal dunia.
Sementara FP bersalah karena tidak konsentrasi saat berkendara. Kelalaiannya yang tidak melihat vespa tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga kehilangan nyawa.
"Kalau yang namanya mengemudi harus lihat objek apa pun di depannya selain jalan. Juga harus antisipasi. Makanya pengemudi mobil tetap salah. Mau ada gerobak yang enggak ada lampu tapi pengemudi juga harus pandai kan," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada UU LLAJ, FP dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.