Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus ujaran 'idiot', Ahmad Dhani, akan dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid, mengatakan pengembalian Dhani ke Cipinang dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sudah dikabulkan Kejari Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Artinya kita cuma menunggu teknis dari Kejari," ujar Zahid, di Rutan Medaeng, Sabtu (25/5). "Dulu kita kan dibon (dipinjam) oleh Kejari untuk dibawa ke Surabaya. Memohon agar dikembalikan lagi".
Zahid mengatakan, permohonan pengembalian Dhani ke Cipinang diajukan ke Kejari Surabaya pada Jumat (17/5). Menurut Zahid, permohonan pemindahan itu agar Dhani bisa lebaran bersama keluarga di Jakarta.
Dalam sidang di PN Surabaya pada Selasa (14/5), kuasa hukum Dhani yang lain, Aldwin Rahadian, juga sudah meminta izin kepada majelis hakim agar Dhani dikembalikan lagi ke Cipinang. Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono menyatakan setuju mengembalikan penahanan Dhani ke Rutan Cipinang.
Proses pemeriksaan perkara Dhani dalam kasus ujaran idiot dianggap majelis hakim sudah selesai. Dhani akan menghadapi putusan pada 11 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1). Ia ditahan 1,5 tahun atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus 3 kicauan yang berisi ujaran kebencian di akun Twitternya.
Sedangkan di Surabaya, suami penyanyi Mulan Jameela ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian. Dalam video yang viral, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' kepada kelompok massa yang demo menolak aksi #2019GantiPresiden.