Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Penahanan Bacabup Batu Bara yang Tersangkut Kasus Suap Ditangguhkan
26 September 2024 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumut menunda proses hukum yang menjerat calon Bupati Batu Bara, Zahir. Polisi menjadikan Zahir tersangka dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penahanan Zahir juga turut ditangguhkan.
“Proses hukum eks Bupati Batu Bara (Zahir) ditunda, bukan dihentikan, ditunda. Kita hormati hak konstitusi yang bersangkutan di mana kita tahu yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai paslon Bupati Batu Bara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan pada Kamis (26/9).
“Kita sesuai dengan surat telegram Kapolri, siapa pun yang daftar [pilkada] kemudian ditetapkan [sebagai calon kepala daerah oleh KPU], dihargai, dan kita tunda proses hukum,” sambungnya.
Meski begitu, Hadi belum merinci kapan penangguhan itu dilakukan. Zahir sebelumnya ditangkap pada Selasa (3/9) lalu.
“Penangguhan penahanan kita lihat sesuai proses (sampai kapan). Yang bersangkutan wajib lapor, dalam pengawasan penyidik,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kontestasi Pilbup Batu Bara, Zahir yang merupakan petahana itu berpasangan dengan Aslam Yudha yang didukung oleh PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.
Dalam kasus suap, Zahir ditetapkan menjadi tersangka bersama 5 orang lainnya. Berikut daftarnya:
Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari AH dan M. Daud pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih setiap peserta.
ADVERTISEMENT