Penahanan Gunawan Si TikToker Sadbor Ditangguhkan, Bisa Kembali ke Rumah

10 November 2024 21:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunawan "Sadbor" dan Toed berjoget di rutan Polres Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gunawan "Sadbor" dan Toed berjoget di rutan Polres Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangguhkan penahanan tersangka kasus promosi judi online, Gunawan (38) TikToker 'Sadbor' bersama rekannya AS alias Toed (39). Kini ini ia sudah kembali ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, mengatakan penangguhan tersebut terhitung mulai Jumat (8/11). Permohonan penangguhan tersebut berasal dari keluarganya.
"Ketentuan penangguhan penahanan itu sudah termuat dalam KUHAP, salah satunya apabila ada permintaan dari tersangka. Dalam kasus Sadbor penangguhan penahanan ada permintaan baik tersangka maupun keluarganya," kata Aah, Minggu (10/11).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gunawan pemilik akun TikTok Sadbor86 dan rekannya AS yang merupakan host sebagai tersangka kasus promosi judi online.
Promosi judi online itu dilakukan ketika live steaming berlangsung. Dimana ketika live ada akun judi online yang memberikan gift atau saweran, kemudian host menyebutkan akun tersebut beserta linknya.
Atas perbuatan tersebut, kedua warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih.