Penahanan Habib Bahar Akan Dipindah ke Lapas Pondok Rajeg

11 Juli 2019 9:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain divonis, majelis hakim pun memerintahkan agar Bahar tetap ditahan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada jaksa penuntut umum agar penahanan terhadap Bahar dipindah dari Mapolda Jabar.
"Sudah, kita sampaikan ke jaksa," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (11/7).
Azis menuturkan, penahanan Bahar akan dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg yang terletak di Cibinong, Bogor. Pengajuan pemindahan, kata dia, telah disetujui oleh jaksa penuntut umum.
"(Pindah ke lapas) Pondok Rajeg. Sudah, sudah disetujui ini, alhamdulillah," tuturnya.
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ia mengatakan, rencananya pemindahan Bahar akan dilakukan 2 pekan ke depan. Pemindahan dilakukan dengan pertimbangan kedekatan jarak dengan keluarga.
"Karena lebih dekat sama keluarga alasan kami," kata dia.
Dalam kasus tersebut, Bahar dan dua temannya, yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar, didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. Habib Bahar menganiaya karena kesal keduanya telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.
ADVERTISEMENT
Bahar dijerat dengan pasal yang sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.