Penahanan Hasto Jadi Jalan Bagi KPK Telusuri Keberadaan Harun Masiku

21 Februari 2025 19:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK usai dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Penahanan Hasto tidak boleh jadi akhir.
ADVERTISEMENT
Ketua IM57+ Institute—wadah eks pegawai KPK, Lakso Anindito, menyebut penahanan Hasto sejatinya merupakan jalan bagi KPK untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung tertangkap sejak Januari 2020 lalu.
"Dan saya melihat bahwa penangkapan HK [Hasto Kristiyanto] harus dilanjutkan, salah satu laju jalan bagi KPK untuk menelusuri di mana keberadaan Harun Masiku," ujar Lakso kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (21/2).
Ia menekankan bahwa penangkapan Masiku harus segera dilakukan oleh KPK. Sebab, sudah lima tahun Masiku menjadi buron.
"Harun Masiku itu bukan lagi menjadi suatu hal baru, itu sudah fardhu ain (wajib). Karena Harun Masiku itu sampai sekarang belum tertangkap dan ditahan," tutur dia.
Harun Masiku. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Lakso juga menekankan agar KPK segera mempercepat penanganan kasus Hasto hingga disidangkan di pengadilan. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga didorong untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan Masiku.
ADVERTISEMENT
"Saya juga mengingatkan bahwa KPK harus mulai, bukan hanya menyelesaikan kasus Hasto dan segera mengungkapkannya ke pengadilan, tapi juga mulai melakukan proses penyelidikan terkait dengan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang waktu itu menghalangi proses penegakan hukum terkait dengan suap," ucapnya.
Adapun saat konferensi pers penahanan Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa jejak sang buronan legendaris Harun Masiku masih belum diketahui hingga saat ini.
"Kemudian jejak [Harun Masiku], ya, ini juga kami sampaikan bahwa jejaknya sampai dengan hari ini belum diketahui," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (20/2) kemarin.
Kendati demikian, Setyo menegaskan bahwa hal itu tidak membuat penyidik menyerah dalam memburu sang buron.
"Namun, tidak mengendurkan upaya dari seluruh penyidik, dan pastinya dari seluruh pegawai KPK untuk berusaha mengetahui dan mendapatkan [Masiku]," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan sebuah target bagi kami untuk bisa mengetahui, mendapatkan, dan upaya terakhir pastinya nanti akan dilakukan proses penangkapan," imbuh dia.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terkait Masiku yang gagal ditangkap oleh KPK, Setyo menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga membantu pelarian Masiku. Serangkaian upaya yang dilakukan Hasto disebut menyebabkan Masiku tak berhasil diringkus.
Perbuatan itu yang membuat Hasto kemudian dijerat sebagai tersangka, salah satunya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Masiku.
Setyo mengatakan bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke air dan melarikan diri. Hal inilah yang membuat Harun berhasil kabur.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 6 Juni 2024, lanjutnya, Hasto juga meminta stafnya bernama Kusnadi agar menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK. Saat itu, Hasto akan menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Kusnadi sempat membantah pernyataan KPK tersebut. Kusnadi menyatakan hadir di Gedung Merah Putih KPK mendampingi Hasto yang diagendakan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah terkait Harun Masiku.
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
ADVERTISEMENT
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.