Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Masa penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi seharusnya berakhir mulai besok. Tapi, Zaim Saidi harus mendekam di penjara karena penahanannya diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Zaim diperpanjang selama 40 hari.
"Kami sampaikan untuk perpanjangan penahanan dari kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 3 April 2021," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (22/2).
Ia mengatakan surat tersebut telah ditandatangani dan akan diserahkan ke penyidik maupun kuasa hukum dari Zaim.
"Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum. Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka. Dan tentunya kepada Kepala Rutan di Bareskrim Polri," kata Ahmad.
ADVERTISEMENT
Ia dalam masa penambahan perpanjangan penahanan itu, Zaim akan tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Tersangka ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh JPU," kata Ahmad.
Bareskrim Polri menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/2) malam setelah viral penggunaan dirham dan dinar sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.
Zaim dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Pengacara Zaim Saidi mengeklaim dinar dan dirham yang dipakai di Pasar Muamalah bukanlah mata uang. Mereka juga meminta polisi lebih cermat dan bersikap lebih adil dalam penanganan kasus ini.
ADVERTISEMENT