Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang

22 Februari 2021 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok.
 Foto: Instagram/@zaim.saidi
zoom-in-whitePerbesar
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
ADVERTISEMENT
Masa penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi seharusnya berakhir mulai besok. Tapi, Zaim Saidi harus mendekam di penjara karena penahanannya diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Zaim diperpanjang selama 40 hari.
"Kami sampaikan untuk perpanjangan penahanan dari kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 3 April 2021," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (22/2).
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Dok. Istimewa
Ia mengatakan surat tersebut telah ditandatangani dan akan diserahkan ke penyidik maupun kuasa hukum dari Zaim.
"Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum. Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka. Dan tentunya kepada Kepala Rutan di Bareskrim Polri," kata Ahmad.
ADVERTISEMENT
Ia dalam masa penambahan perpanjangan penahanan itu, Zaim akan tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Tersangka ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh JPU," kata Ahmad.
Suasana Kios Muamalah di Depok, usai Zaim Saidi ditangkap Bareskrim, Rabu (3/2). Foto: Dok. Istimewa
Bareskrim Polri menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/2) malam setelah viral penggunaan dirham dan dinar sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.
Zaim dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Pengacara Zaim Saidi mengeklaim dinar dan dirham yang dipakai di Pasar Muamalah bukanlah mata uang. Mereka juga meminta polisi lebih cermat dan bersikap lebih adil dalam penanganan kasus ini.
ADVERTISEMENT