Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penampakan 5,2 Ton Besi Rel KA yang Dicuri Warga Kab Bandung Barat di Karawang
15 Oktober 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
JJ, ES, dan JK, yang merupakan warga Kabupaten Bandung Barat, menjadi tersangka tindak pencurian rel kereta api di daerah Karawang, Jawa Barat (Jabar). Ketiganya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, karena diduga melanggar pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
ADVERTISEMENT
“Para tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat jumpa pers di Polda Jabar, Selasa (15/10).
Jules menuturkan ketiganya melakukan aksi culas ini pada Jumat malam (11/10), sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar, yang memperoleh informasi terkait hal ini beberapa jam kemudian, lantas melakukan pengecekan ke TKP.
Namun saat sampai di lokasi, para tersangka semula tidak ditemukan. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga ke daerah Jalan Baru, Karawang, Jawa Barat. Di sanalah, menurut Jules, para pelaku beserta satu unit truk bermuatan besi rel cadangan yang diduga hasil pencurian itu ditemukan.
ADVERTISEMENT
“Ini diakui oleh para tersangka sehingga untuk selanjutnya para tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat,” kata Kabid Humas.
Atas pencurian ini, Jules mengatakan kerugian yang diderita PT KAI ditaksir mencapai Rp 513 juta. Aksi culas ini dilakukan para pelaku dengan cara memotong-motong besi rel dengan ukuran 2,8 meter, dengan menggunakan alat las. Hal itu dilakukan guna memudahkan pengangkutan besi rel itu ke dalam truk.
Total ada tiga puluh lima potongan besi rel sepanjang 2,8 meter dengan berat total ditaksir 5,2 ton.
“Ada 35 batang rail cadangan kereta api, yang saat ini rekan-rekan bisa lihat di atas truk dengan ukuran panjang yang telah dipotong-potong yaitu 2,8 meter. Jadi keseluruhan kurang lebih beratnya sekitar 5,2 ton,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain satu unit truk plus 35 potong besi rel itu, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Termasuk alat las, satu tabung gas LPG, dan dua buah tabung oksigen.
Kini tersangka JJ, ES, dan JK, mendekam di sel rutan Polda Jawa Barat. Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara.