Penampakan Ferdy Sambo dkk Saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan  kesehatan sebelum masuk Lapas Salemba Foto: Dok. Humas Ditjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk Lapas Salemba Foto: Dok. Humas Ditjen PAS

Ferdy Sambo dkk resmi dieksekusi ke Lapas Klas IIA Salemba. Di sana, Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidupnya.

"Pada Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB," kata Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (25/8).

Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk Lapas Salemba Foto: Dok. Humas Ditjen PAS

Rika menyebut, begitu tiba, ketiganya langsung mengikuti proses administrasi penerimaan. Di antaranya adalah pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Mereka lalu ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Penerimaan ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku," lanjut Rika.

Keputusan pidana seumur hidup Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Ricky Rizal menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk Lapas Salemba Foto: Dok. Humas Ditjen PAS

Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga turut dieksekusi. Berikut daftarnya:

  • Putri Candrawathi: Lapas Klas IIA Pondok Bambu Jakarta, menjalani pidana 10 tahun penjara.

  • Kuat Maruf: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana 10 tahun penjara.

  • Ricky Rizal Wibowo: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana penjara 8 tahun.

Ferdy Sambo sebelumnya dihukum mati oleh pengadilan tingkat pertama hingga banding. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua.

Namun pada pengadilan tingkat kasasi, hukuman Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup. Para terdakwa lain juga mendapat potongan hukuman. Belum diketahui pertimbangan MA.