Penampakan Mobil BMW yang Lawan Arah dan Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jaksel

15 Februari 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan mobil BMW yang lawan arah lalu tabrak pemotor hingga tewas di Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan mobil BMW yang lawan arah lalu tabrak pemotor hingga tewas di Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menampilkan mobil sedan BMW B 1507 WBI yang dikemudikan seorang pria berinisial CN. BMW tersebut melawan arah dan menabrak pengendara motor BAS hingga tewas di Jalan Raya RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, BMW seri 740 LI itu diamankan di kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Unit Jagakarsa. Tampak, bagian depan BMW rusak parah, kondisi rangka depan ringsek dan penyok diduga akibat tabrakan keras. Termasuk kerusakan juga terjadi di bagian spion kirinya
Sementara di bagian kaca depan mobil juga tampak rusak parah. Kaca depan hampir lepas dari body mobil. Sedangkan bagian belakang mobil tak terlalu rusak parah. Hanya ada sedikit goresan di bagian kanan bumper bawah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengemudi yang merupakan karyawan swasta tersebut melawan arah. Namun, polisi belum mengungkap motif pengemudi lawan arah.
"Kita enggak tahu, itu penyidik. Saya enggak pegang BAP-nya," kata Trunoyudo, Selasa (14/2).
Penampakan mobil BMW yang lawan arah lalu tabrak pemotor hingga tewas di Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi menyebut, pengemudi BMW itu tidak dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Tidak," ujar Trunoyudo.
Dari penelusuran kumparan, BMW 740Li Opulence memiliki 5 Kursi seharga Rp 2,59 Milyar. Mobil ini tersedia dalam 10 warna. Mobil ini pertama kali keluar pada 2009 lalu.
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (12/2) dini hari. CN merupakan warga asal Semarang.
Polisi pun telah menetapkan CN sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Jo Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
Berikut bunyi Pasal 287
ADVERTISEMENT
Berikut Pasal 310
ADVERTISEMENT