Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK memprotes putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan sejumlah aset mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ada 3 aset yang dinyatakan hakim untuk dikembalikan, yakni berupa uang dan rumah di daerah Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Selain aset tersebut di atas, jaksa menilai ada aset lain yang seharusnya dirampas negara. Sebab tim jaksa yakin bisa membuktikan secara materiil keterkaitan antara aset tersebut dengan tindak pidana yang terjadi. Aset tersebut yakni:
kumparan mencoba mencari rumah Rafael yang berada di Jalan Ipda Tut Harsono No 72 yang terletak di kawasan Timoho, Jumat (26/7/2024). Di hamparan tanah itu terdapat rumah beralamat di Ganesha 2/12. Rumah itu tampak sepi.
Pagar hitam setinggi 3 meter menutup muka rumah. Tak ada celah untuk melongok ke dalam rumah.
ADVERTISEMENT
"Kelihatannya ada cuma pembantunya, yang sering membersihkan bagian depan," kata Sugiarto, tokoh masyarakat setempat.
Sugiarto mengatakan kondisi rumah sama seperti setelah kasus penganiayaan Mario Dandy, anak dari Rafael Alun mencuat. Tak ada aktivitas berarti di rumah itu.
"Ya, terlihat cuma pembantu. Kalau keluarganya (Rafael Alun) saya juga kurang hafal," bebernya.
"Kadang ada anak kecil, nggak tahu siapa. Cuma sebentar tapi," jelasnya.
Semenjak kasus Rafael Alun mencuat, baru sekali rumah itu didatangi petugas. Setelah itu tidak lagi ada petugas yang datang ke rumah itu.
"Disita atau nggak (rumah itu) saya kurang paham," bebernya.
Rumah Atas Nama Ibu Rafael Alun
Setahu Sugiarto, rumah mentereng ini bukan atas nama Rafael Alun. Tetapi, atas nama ibu Rafael Alun.
ADVERTISEMENT
"Itu kelihatannya atas nama ibunya. Namanya Ibu Parman. Tapi sudah meninggal," jelasnya.
Setelah kasus Rafael Alun mencuat, pembantu di rumah itu juga tak aktif dalam kontribusi warga seperti iuran kas dan lain sebagainya.
"Kontribusi RT tiap bulan, kas, itu sudah nggak. Dulu pekerjanya (sebelum kasus yang sering ngisi iuran)," jelasnya.
Restoran Tutup
Sementara itu restoran Bilik Kayu Heritage Resto yang juga terletak di Jalan Ipda Tut Harsono alias Jalan Timoho milik Rafael Alun, terlihat masih tutup. Restoran tampak tak terurus. Sementara di bagian depan ada plang bertuliskan tanah dan bangunan disita KPK.
Restoran itu tutup sejak 1 Juni 2023 lalu. Saat itu, salah satu karyawan sempat mengatakan bahwa restoran ini atas nama istri Rafael Alun.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini atas namanya bukan dia (Rafael Alun) tapi setahu saya atas nama istrinya," kata karyawan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/6/2023) lalu.
Namun, kala itu karyawan tersebut mengatakan restoran tutup karena kebijakan manajemen, bukan karena disita KPK.
"Kalau ini tutup berdasarkan sini (manajemen) sendiri, tapi bukan tutup karena KPK. Karena untuk melanjutkan ke jenjang yang berikutnya tutup sendiri daripada nanti ditutup langsung KPK," katanya.
Meski demikian, dia tak menampik ada petugas KPK yang datang ke restoran ini sebanyak dua kali yakni tanggal 31 Mei dan 1 Juni.
"Jumat itu manajer dan direksinya dipanggil untuk diwawancarai KPK. Habis itu jelang hari berikutnya (hari kedua KPK datang) ke sini nyita mobil boks," ujarnya kala itu.
ADVERTISEMENT
Namun akhirnya restoran tersebut disita KPK. Hingga hari ini papan penyitaan dari KPK masih terpampang di sana.
Kasus Rafael Alun
ADVERTISEMENT
Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Hakim menilai ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10.079.055.519.
Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.
Selain itu, Rafael Alun terbukti melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Selain vonis 14 tahun penjara, hakim juga menghukum Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
ADVERTISEMENT
Putusan ini tak berubah dalam tahap banding dan kasasi. Perubahan hanya terjadi untuk status barang bukti.