Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Kondisi rumah ber-SHM di Jalan AP. Pettarani Makassar setelah penggusuran, Jumat (14/2/2025). Dok: kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm1bdkcdh83edscr6t1gkj9a.jpg)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 12.913 meter persegi di Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Panakkuang, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi ini berlangsung ricuh. Pemilik lahan termohon eksekusi menolak dieksekusi karena tidak terima putusan PN Makassar.
Meski sempat terjadi ketegangan dengan kepolisian hingga terjadi lemparan batu, tapi proses eksekusi itu tetap dilaksanakan.
Alat berat pun dikerahkan merobohkan bangunan di atas lahan, seperti Gedung Hamrawati dan sembilan unit rumah toko (ruko).
Lantas seperti apa kondisi lahan dan bangunan yang dieksekusi itu?
Berdasarkan pantauan kumparan, sudah tidak ada aktivitas lagi di atas lahan dan bangunan yang dieksekusi. Aparat kepolisian sebanyak 1.000 personel gabungan yang dikerahkan mengamankan jalannya eksekusi, tidak lagi berada di lokasi.
Di lokasi, hanya nampak puing-puing bangunan. Bangunan bekas sekolah dan sembilan unit ruko di atas lahan sudah hancur dan sudah tidak layak pakai.
ADVERTISEMENT
Alat berat yang sebelumnya beroperasi untuk merobohkan bangunan sudah tidak bekerja lagi.
Sementara itu, pihak pemohon eksekusi juga telah memagari lokasi dengan seng. Dan nampak dua papan bicara. Baik papan bicara pemohon eksekusi dan dari PN Makassar.