Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Penampakan Sangkur yang Digunakan Ical untuk Tusuk Bocah 12 Tahun di Cimahi
24 Oktober 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Senjata tajam jenis sangkur yang digunakan oleh Rizaldi Nugraha Gumilar atau Ical untuk menusuk Putri Shakila, bocah 12 tahun di Kota Cimahi , ditampilkan saat jumpa pers di Mapolres Cimahi, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
Sangkur itu terlihat berukuran panjang dengan gagang berwarna hitam. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sangkur itu memiliki panjang sekitar 15 sentimeter.
"Sekitar 15 sentimeter. Ini belum tahu, sangkur apa ini. Tapi cukup tajam," kata Tompo di Mapolres Cimahi.
Sangkur ini memang sudah dipersiapkan Ical. Saat itu, dia meminta ponsel korban, namun tidak ada.
"Langsung nusuk dulu langsung geledah. Dia niatnya melumpuhkan dulu, baru dirampok. Ternyata, dirampok gak ada apa-apa," ucap dia.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, Ical sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir. Tapi, tak disebutkan secara rinci lokasi di mana.
"Sehari-hari dia tukang parkir makanya kita periksa dari temannya yang kebanyakan profesi tukang parkir," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Ical ternyata sempat menginap di rumah temannya yang berinisial G sebelum melakukan aksinya. Ketika itu, pelaku sempat meminjam ponsel milik temannya tapi tak diberi pinjam. Teman dari pelaku bahkan mengatai pelaku dengan ujaran yang menyinggung perasaan.
Pelaku diduga merasa sakit hati karena perkataan temannya. Dia lalu pergi meminjam motor temannya itu sambil membawa sebilah senjata tajam jenis sangkur.
Pelaku kemudian sempat berkeliling di sekitar lokasi hingga berupaya merampas ponsel korban. Dikarenakan mendapati korban tak membawa ponsel, pelaku pun menusuk korbannya hingga meninggal dunia.
Saat ini, Ical sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam penjara seumur hidup.
"Kita kenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," tandas Tompo.
ADVERTISEMENT