Penampakan Tanah Rp 4 M Gratifikasi Eks Kepala Dispertaru DIY dari Mafia Tanah

29 September 2023 10:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kejati DIY memasang plakat penyitaan di tanah gratifikasi yang diterima eks Kepala Dispertaru DIY dari mafia tanah.  Foto: Dok. Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kejati DIY memasang plakat penyitaan di tanah gratifikasi yang diterima eks Kepala Dispertaru DIY dari mafia tanah. Foto: Dok. Kejati DIY
ADVERTISEMENT
Kejati DIY menyita dua bidang tanah gratifikasi yang diberikan mafia tanah, Robinson Saalino, kepada Eks Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno.
ADVERTISEMENT
Penyitaan ini dilakukan dengan memasang plakat di lokasi.
"Pemasangan plakat penyitaan tanah pemberian Robinson kepada Krido," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Jumat (29/9).
Petugas Kejati DIY memasang plakat penyitaan di tanah gratifikasi yang diterima eks Kepala Dispertaru DIY dari mafia tanah. Foto: Dok. Kejati DIY
Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-SITA-/2023/PnYyk tanggal 6 September 2023.
Dua tanah itu berlokasi di Kalurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Luasnya mencapai masing-masing 997 meter persegi dan 881 meter persegi.
Petugas Kejati DIY memasang plakat penyitaan di tanah gratifikasi yang diterima eks Kepala Dispertaru DIY dari mafia tanah. Foto: Dok. Kejati DIY
Dari foto-foto yang dibagikan Kejati DIY, lokasi tanah tampak strategis karena berada di samping jalan raya.
Tanah tampak kosong dan diberi pagar besi di sampingnya.
Sebelumnya, Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan dua bidang tanah ini sebagai bukti kuat gratifikasi yang diterima Krido.
"KS sebagai tersangka pada hari ini. Di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka Robinson Saalino, yaitu berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar Tahun 2022," kata Ponco saat konferensi pers penetapan tersangka Krido pada 17 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Petugas Kejati DIY memasang plakat penyitaan di tanah gratifikasi yang diterima eks Kepala Dispertaru DIY dari mafia tanah. Foto: Dok. Kejati DIY
Bila dirupiahkan, harga tanah yang diterima Krido mencapai miliaran rupiah.
"Seharga kurang lebih Rp 4.520.000.000," katanya.
Sementara itu, Robinsontelah berstatus terdakwa. Robinson merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Dia diduga memberikan gratifikasi ke Krido terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman.