Penampakan Uang Rp 21 M yang Disita Kejagung di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

15 Januari 2025 10:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 21 miliar dari eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Uang tersebut ditemukan dari rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang.
ADVERTISEMENT
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah," ujar Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa malam (14/1).
Uang hasil sitaan tersebut lalu dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers. Tampak ada beberapa gepokan uang rupiah pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu, ada pula mata uang asing seperti dolar AS dan dolar Singapura. Beberapa di antaranya disimpan dalam amplop.
Berikut rincian uang yang ditemukan penyidik:
Jumpa pers Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000," beber Qohar.
Dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur, Rudi diduga menerima SGD 63 ribu atau senilai Rp 749.870.100. Namun, sebesar SGD 20 ribu di antaranya belum sampai ke tangannya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ternyata ada uang hingga Rp 21 miliar yang ditemukan penyidik dari hasil penggeledahan. Hal itu pun sempat membuat penyidik bingung.
"Kami juga penyidik bingung juga kalau menemukan uang sebanyak itu," ujar Abdul Qohar.
Qohar melanjutkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait asal sisa uang yang berjumlah lebih dari Rp 20 miliar itu.
"Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," tuturnya.
Jumpa pers Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kasusnya, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Untuk pemilihan majelis hakim itu, Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat.
Selain itu, Lisa juga telah memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi belum berkomentar mengenai penetapan tersangka maupun asal usul uang tersebut.