Penampilan Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Bebas dari Lapas

6 September 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang membebaskan empat narapidana pada hari ini. Keempatnya bebas usai mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, menyebut keempatnya merupakan napi kasus korupsi. Dua di antaranya merupakan sosok yang sempat menjadi sorotan publik.
Keduanya ialah mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, serta mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
"Selain Bu Atut ada tiga napi lainnya, yakni Jaksa Pinangki, Desi Arryani, dan Mirawati, semua napi tipikor," kata Masjuno di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa, (6/9).
Dari foto yang didapat kumparan, terlihat keempat napi pada saat bebas pada hari ini. Ratu Atut dan Pinangki turut tampak.
Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) dan Pinangki Sirna Malasari (ketiga dari kanan) bebas bersyarat hari ini. Foto: Dok. Istimewa
Ratu Atut terlihat mengenakan baju putih dengan kerudung bercorak kuning. Sementara Pinangki mengenakan busana serba hitam.
Ratu Atut ialah narapidana korupsi yang terlibat suap Ketua MK dan pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten. Dari dua kasus tersebut, dia total harus menjalani pidana penjara selama 12,5 tahun. Namun dia disebut mendapat remisi hingga 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Adapun dia mulai ditahan pada Desember 2013. Dengan demikian, dia belum bebas murni dari hukumannya. Ratu Atut baru bebas murni pada Juli 2025.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Dalam proses peradilan, meski perbuatannya berlapis, Pinangki hanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Padahal, ancaman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki jauh lebih berat dibanding tuntutan, yakni 10 tahun penjara. Belakangan Pengadilan Tinggi DKI justru memotong hukuman Pinangki itu sebanyak 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Alhasil, hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Sama seperti keinginan jaksa. Sehingga, jaksa tidak mengajukan kasasi yang membuat perkara berkekuatan hukum tetap.
Adapun terkait perjalanan hukumannya, Pinangki sudah ditahan sejak 11 Agustus 2020. Artinya sudah lebih dari dua tahun dia mendekam di balik jeruji besi. Dia diperkirakan baru akan bebas murni pada Agustus 2024.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kemenkumham soal remisi yang diterima Pinangki. Sebab, per September 2022, maka Pinangki baru menjalani 2 tahun dan 1 bulan masa pidana.
Sementara Masjuno menyatakan bahwa napi yang mendapat Pembebasan Bersyarat pada hari ini sudah memenuhi syarat. Salah satunya ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana.
"Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik," ujar Masjuno.
ADVERTISEMENT