Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK memindahkan penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang terjerat dugaan suap perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen. Taufik dipindahkan ke Rutan Polda Jawa Tengah pada Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
Pemindahan tersebut terkait dengan persidangan yang akan dijalani Taufik di Pengadilan Tipikor Semarang. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan politikus PAN tersebut tiba di Rutan Polda Semarang pada pukul 11.00 WIB.
"Tim membawa terdakwa (Taufik) pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda Jateng sekitar pukul 11.00 WIB," kata Febri.
Foto yang diterima kumparan, penampilan Taufik di Polda Jateng tampak berbeda dengan saat masih berkantor di Senayan. Taufik kini terlihat hanya mengenakan kaus oblong dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye, celana pendek, dan tanpa alas kaki.
Menurut Febri, pakaian yang dikenakan Taufik itu mengikuti aturan di Rutan Polda Jateng. "Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan rutan setempat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara dugaan suap yang menjerat Taufik telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sembari menunggu jadwal persidangan, KPK menitipkan Taufik di Rutan Polda Jateng.
"Penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI, ke PN Semarang. Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," ujar Febri.
Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar untuk memuluskan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.