Penanganan Kasus Bahar Dinilai Lebih Cepat dari Denny Siregar, Ini Kata Polisi

5 Januari 2022 14:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat memberi keterangan terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung pada Rabu (5/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat memberi keterangan terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung pada Rabu (5/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pascaditetapkannya Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, sejumlah kalangan di masyarakat membandingkan penanganan kasus Bahar dengan Denny Siregar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Bahar, mulai dari tahap penyelidikan hingga ditetapkan tersangka dinilai lebih cepat dibanding dengan kasus Denny Siregar.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan penanganan kasus Denny Siregar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya pada pertengahan tahun 2021 lalu. Adapun kasus itu terkait dugaan pelanggaran UU ITE dengan lokasi di Tasikmalaya.
"Ya, jadi kita sudah limpahkan dari Polda Jabar pada pertengahan 2021, nah ini kita limpahkan ke Polda Metro Jaya, jadi penanganannya tidak di Polda Jabar lagi," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (5/1).
Denny Siregar. Foto: Instagram/@dennysirregar
Ibrahim menyebut, kasus itu diputuskan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena terjadinya dugaan tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara terkait kasus Bahar, Tompo memastikan penanganan hingga ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
ADVERTISEMENT
"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Bahar ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita mengandung unsur kebohongan. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.