Penanganan Kasus Bullying: Penguatan Peran Ortu-Sekolah Harus Jadi Tempat Aman

19 November 2025 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penanganan Kasus Bullying: Penguatan Peran Ortu-Sekolah Harus Jadi Tempat Aman
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai dua kasus kekerasan yang menelan korban jiwa di SMPN 19 Tangerang Selatan dan SMAN 72 Jakarta harus menjadi peringatan bagi orang tua dan guru.
kumparanNEWS
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai dua kasus kekerasan yang menelan korban jiwa di SMPN 19 Tangerang Selatan dan SMAN 72 Jakarta harus menjadi peringatan bagi orang tua dan guru untuk lebih peka terhadap kondisi anak.
ADVERTISEMENT
Rangkaian kekerasan yang terjadi di kedua sekolah itu, menurut FSGI, memperlihatkan bahwa tanda-tanda bahaya sering kali muncul tetapi tidak terdeteksi atau tidak ditangani oleh lingkungan terdekat anak.
“Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, pendidik, dan tendik [tenaga pendidik],” kata Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11).
Suasana SMPN 19 Tangsel, Selasa (18/11/2025). Foto: Dok. kumparan
Kasus paling baru menimpa MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, yang sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kerap mengalami bullying. Bentuk kekerasan paling berat dialaminya ketika ia dipukul di bagian kepala menggunakan kursi besi hingga harus menjalani perawatan dan akhirnya meninggal dunia.
“Dari seluruh peristiwa yang dialami anak korban selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.
ADVERTISEMENT
FSGI juga menyoroti kasus SMAN 72 Jakarta yang juga menyisakan indikasi perundungan. Berdasarkan penelusuran FSGI, Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), mengaku pernah mengalami pembullyan dan telah melapor ke pihak sekolah namun tidak mendapat respons.
Suasana SMAN 72 Jakarta Utara beberapa hari setelah ledakan bom dalam sekolah. Foto: Rinddy Seftyan/kumparan
“Artinya sekolah telah lalai dalam melindungi korban bully,” tulis FSGI dalam rilis.
Fahriza kembali menegaskan bahwa kedua kasus ini memperlihatkan regulasi yang seharusnya menjadi acuan pencegahan belum dijalankan.
“Dalam kasus SMPN 19 Tangsel maupun kasus SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan oleh pihak sekolah. Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas,” ujarnya.

Menguatkan Peran Orang Tua dan Guru

FSGI merekomendasikan sejumlah langkah yang di antaranya melibatkan orang tua dan pendidik secara langsung:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT