Penanganan Kasus Bullying: Penguatan Peran Ortu-Sekolah Harus Jadi Tempat Aman
·waktu baca 3 menit

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai dua kasus kekerasan yang menelan korban jiwa di SMPN 19 Tangerang Selatan dan SMAN 72 Jakarta harus menjadi peringatan bagi orang tua dan guru untuk lebih peka terhadap kondisi anak.
Rangkaian kekerasan yang terjadi di kedua sekolah itu, menurut FSGI, memperlihatkan bahwa tanda-tanda bahaya sering kali muncul tetapi tidak terdeteksi atau tidak ditangani oleh lingkungan terdekat anak.
“Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, pendidik, dan tendik [tenaga pendidik],” kata Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11).
Kasus paling baru menimpa MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, yang sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kerap mengalami bullying. Bentuk kekerasan paling berat dialaminya ketika ia dipukul di bagian kepala menggunakan kursi besi hingga harus menjalani perawatan dan akhirnya meninggal dunia.
“Dari seluruh peristiwa yang dialami anak korban selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.
FSGI juga menyoroti kasus SMAN 72 Jakarta yang juga menyisakan indikasi perundungan. Berdasarkan penelusuran FSGI, Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), mengaku pernah mengalami pembullyan dan telah melapor ke pihak sekolah namun tidak mendapat respons.
“Artinya sekolah telah lalai dalam melindungi korban bully,” tulis FSGI dalam rilis.
Fahriza kembali menegaskan bahwa kedua kasus ini memperlihatkan regulasi yang seharusnya menjadi acuan pencegahan belum dijalankan.
“Dalam kasus SMPN 19 Tangsel maupun kasus SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan oleh pihak sekolah. Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas,” ujarnya.
Menguatkan Peran Orang Tua dan Guru
FSGI merekomendasikan sejumlah langkah yang di antaranya melibatkan orang tua dan pendidik secara langsung:
Pemkot Tangsel dan Pemprov DKI Jakarta wajib memastikan bahwa Tim Satgas Daerah yang sudah terbentuk dapat bekerja menjalankan fungsinya sesuai amanat Permendikbudristek 46/2023. Tim Satgas yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP dan Dinas Sosial wajib bersinergi dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memastikan bahwa seluruh sekolah di bawah kewenangan memiliki kanal pengaduan online yang melindungi korban dan saksi ketika mengadu. Kanal tersebut tidak boleh tunggal, namun wajib mencantum kontak pengaduan lain, seperti KPAI/KPAD, Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dll.
Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memprogramkan seluruh sekolah untuk mengikuti program pelatihan penguatan Tim PPK dan Kepala Sekolah agar memahami Permendikbudristek 46/2023 tentang PPKSP sehingga penanganan pengaduan wajib berpedoman pada aturan tersebut.
Tim PPK SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta segera menyusun program pencegahan dan penanganan. Untuk pencegahan, pastikan pasca kejadian ada sosialisasi anti perundungan dan dampaknya ke seluruh peserta didik; menyelenggarakan kelas parenting kepada orang tua peserta didik untuk membangun pengasuhan positif dan kepekaan terhadap perilaku anak-anaknya; dan ada pelatihan ke para pendidik/guru untuk mendeteksi anak-anak yang mengalami kekerasan dan mencarikan bantuan psikologi jika dibutuhkan anak korban/saksi/pelaku.
