Penanganan Kasus Terkait Djoko Tjandra di Kejagung Perlu Libatkan Tim Independen

Penanganan perkara terkait dengan Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung (Kejagung) disorot sejumlah pihak. Sebab, pengembangan perkara di kasus tersebut dinilai sulit dilakukan sebab mengusut oknum di lembaganya sendiri.
Salah satunya perkara terkait Djoko Tjandra ialah dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki diduga dijanjikan USD 500 ribu untuk membantu Djoko Tjandra lepas dari jeratan hukum melalui proses PK.
Hal itu menjadi ironi. Sebab, Djoko Tjandra sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung. Tempat Jaksa Pinangki bekerja.
Awal mula kasus ini mencuat pun bukan dari pemeriksaan internal. Melainkan dari foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra yang beredar di media sosial. Pemeriksaan internal dilakukan kemudian.
Hasilnya, Jaksa Pinangki diduga melanggar disiplin karena 9 kali ke luar negeri pada 2019 tanpa seizin pimpinannya. Salah satu kepergiannya ialah bertemu Djoko Tjandra yang diduga membahas PK.
Dalam waktu singkat, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya. Bahkan belakangan ia jadi tersangka dugaan menerima suap. Ia pun sudah ditangkap dan ditahan.
Tak lama setelah kasus Jaksa Pinangki mencuat, tiga Jaksa Agung Muda dicopot, Ada yang bergeser, ada pula yang menjabat posisi lain.
Kejaksaan Agung membantah pergeseran Jaksa Agung Muda itu terkait perkara.
Sementara perihal kasus-kasus terkait Djoko Tjandra, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sepakat. Ia menilai perlu dibentuknya suatu tim independen untuk mengusut perkara ini.
"Betul, dibentuk tim independen atau setidaknya ditangani KPK," kata Boyamin kepada wartawan.
Alasan Boyamin sangat jelas terkait dengan tim independen ini, yakni agar perkara terkait Djoko Tjandra salah satunya yang menyeret Jaksa Pinangki bisa dikembangkan hingga tuntas.
"Kejagung akan sulit pengembangan penanganan perkara jika ada dugaan oknum jaksa lain terlibat, pepatah lama jeruk makan jeruk," ungkapnya.
Sebenarnya, dorongan terkait dengan pelibatan pihak lain dalam mengusut perkara di Kejaksaan Agung terkait Djoko Tjandra ini pun sempat disampaikan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). Bahkan terkait insiden kebakaran hebat di Gedung Utama Kejagung pun, ICW meminta dilibatkannya KPK di proses investigasinya.
"ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.
"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," sambungnya.
Mengenai adanya sejumlah dorongan untuk dibentuknya tim independen yang menginvestigasi ini ditanggapi serupa oleh Komisi Kejaksaan RI. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menilai dorongan ini adalah suatu yang wajar muncul dari publik terkait penanganan perkara tersebut.
"Ya sebenarnya ini kan soal public trust, wajar saja publik berpendapat demikian karena oknum jaksa P itukan seorang jaksa yang disidik Kejaksaan juga, jadi ada kekhawatiran terjadinya konflik of interest dalam penanganan kasus ini," kata Barita saat dihubungi terpisah.
Barita mengatakan, pada titik ini seharusnya dibutuhkan keterbukaan dan kerelaan dari Kejagung untuk melibatkan sejumlah lembaga independen untuk ikut mengusut kasus tersebut.
"Di sini lah diperlukan keterbukaan dan kerelaan Kejaksaan agar bisa melibatkan lembaga independen seperti KPK untuk proses penyidikan pro justicianya dan Komisi Kejaksaan sebagai lembaga independen kaitan pengawasan kinerja dan kode etiknya," kata Barita.
"Kedua lembaga ini yaitu KPK dan Komjak adalah lembaga independen yang dimaksud dan sudah diatur dalam ketentuan peraturan Per-UU-an kita," sambungnya.
Barita mengatakan, Kejagung perlu memahami bahwa penanganan kasus yang melibatkan jaksa yang melakukan pelanggaran perlu mendapatkan proses yang adil dan independen. Salah satunya melibatkan Komisi Kejaksaan dalam melakukan investigasi.
"Ini sudah diatur juga dalam standar prosedur penanganan terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran oleh Asosiasi Jaksa Internasional yaitu mendapatkan proses yang fair dan independen. Fair maksudnya proses yang adil dan independen terlibatnya lembaga yang kredibel seperti Komisi Kejaksaan," ungkapnya.
Saat ini, Kejagung memang tengah mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki. Ia terjerat kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Ia diduga dijanjikan USD 500 ribu bila berhasil membantu Djoko Tjandra di urusan Peninjauan Kembali (PK) sang Joker. Saat ini, ia sudah dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Sementara, saat ramai-ramai kasus Jaksa Pinangki ini, gedung utama Kejagung kebakaran hebat. Belum diketahui penyebab dari kebakaran ini.

