Penanganan Sampah di Aceh Dinilai Belum Efektif meski Ada Qanun - OTT

17 Januari 2020 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja memilah sampah plastik yang dapat didaur ulang di tempat penampungan, Desa Gampong Jawa, Banda Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memilah sampah plastik yang dapat didaur ulang di tempat penampungan, Desa Gampong Jawa, Banda Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mendapatkan sorotan perihal penanggulangan sampah yang dinilai belum efektif. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mencatat masyarakat yang tinggal di Banda Aceh menghasilkan 570 ton sampah per hari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan dan perhitungan Walhi Aceh, 570 ton sampah yang dihasilkan per hari itu berasal dari 64.000 rumah tangga yang ada di Kota Banda Aceh, sehingga produksi sampah per tahunnya mencapai 210.000 ton.
“Kondisi tersebut belum termasuk sampah yang dihasilkan oleh pasar, rumah sakit, sekolah, dunia usaha, dan instansi pemerintah lainnya,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (17/1).
Menurut Walhi, sosialisasi terkait penanganan sampah di Kota Banda Aceh belum berjalan secara maksimal dan efektif. M Nur mengatakan, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, hanya disosialisasikan tanpa diimplementasikan secara utuh.
“Meski pemerintah telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap pelanggar qanun, belum mengurangi kesemrawutan pengelolaan sampah di Banda Aceh. Karena hanya dilakukan secara sporadis dan tidak kontinyu,” ujarnya.
Pantai Wisata di Banda Aceh Dicemari Sampah. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
M Nur menyarankan perbaikan pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh tidak hanya menjadi tugas pemerintah kota. Tetapi, juga harus dibarengi dengan peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha (swasta). Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan melalui peningkatan intensitas sosialisasi, dan penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelanggar aturan.
ADVERTISEMENT
“Sektor swasta dan dunia usaha juga dapat dilibatkan untuk berkontribusi dan berpartisipasi dalam sosialisasi dan pengurangan produksi sampah. Selain itu Pemko Banda Aceh juga perlu memperbaiki kinerja dalam hal pengelolaan sampah di TPA, terutama TPA Terpadu di Blang Bintang yang selama ini penanganannya masih buruk,” ungkapnya.
Awal 2019 lalu Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan Qanun (peraturan daerah) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap warga dilarang membuang sampah sembarangan, bagi yang melanggar bakal dikenakan denda uang tunai atau sanksi pidana kurungan penjara.
Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah itu terbagi atas dua poin aturan. Pertama tentang membuang sampah tidak pada tempatnya, dan kedua membakar sampah yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan pertama, bagi setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah tersedia termasuk sampah dari kendaraan. Bagi warga yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar 10 juta rupiah.
Kemudian pada bagian kedua disebutkan, warga dilarang membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya, mendatangkan sampah dari luar kota tanpa izin, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, mencampur sampah spesifik dengan sampah rumah tangga dari sumbernya hingga ke TPA, dan memperjualbelikan kantong plastik dari jenis yang tidak ramah lingkungan.
Setiap pelanggar yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimum sebesar 50 juta rupiah.
Plang denda bagi masyarakat di Banda Aceh yang buang sampah sembarangan. Foto: Dok. Istimewa
Plang pengumuman tentang larangan membuang sampah ini telah dipasang di beberapa titik kawasan pusat keramaian di Banda Aceh. Dalam plang tersebut tertulis Kawasan Tertib Sampah. Di dalamnya berisi dua poin larangan lengkap dengan rincian sanksi dikenakan bagi warga yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota Banda Aceh, Hamdani, membantah sorotan Walhi tentang jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 570 ton per hari. Dia mengatakan, sampah yang terkumpul per hari rata-rata hanya mencapai 230 ton.
“Sampah yang terkumpul di TPA Gampong Jawa, Banda Aceh, itu hanya 230 rata-rata per hari bukan bukan 570 ton. Itu banyak sekali, dari mana mereka hitungannya. Jadi, dari 230 ton itu sebagiannya dibawa ke TPA Blang Bintang sekitar 190 ton per harinya,” kata Hamdani saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Hamdani mengakui institusinya kekurangan armada dalam mengangkut sampah. Sehingga dari 230 ton sampah yang masuk ke TPA Gampong Jawa hanya bisa terangkut sekitar 190 ton per hari ke TPA Blang Bintang, Aceh Besar. Sementara sisanya ditimbun supaya tidak mencemari lingkungan.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal pengelolaan kita sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan nasional,” ungkapnya.
Semenjak adanya qanun tentang pengelolaan sampah, kata Hamdani, pada 2019 lalu pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi sebanyak 8 delapan kali, dan penegakan operasi tangkap tangan (OTT) 4 kali. Dalam penindakan itu setiap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung disidangkan di tempat.
“Delapan kali sosialisasi dan 4 kali penegakan. Kita memang ada menangkap pelanggar, tetapi tidak didenda karena masih dalam tahapan sosialisasi. Rata-rata yang kedapatan itu bukan warga asli Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Hamdani mengaku, kesadaran masyarakat dalam hal menjaga lingkungan sudah mulai membaik. Namun, ia tidak menampik masih ada juga warganya yang membuang sampah sembarangan. Dia berharap, semua masyarakat bisa lebih sadar dan peduli akan sampah.
ADVERTISEMENT
“Berharap semua masyarakat akan sadar dan peduli. Karena sampah bukan kepedulian pemerintah saja, tetapi kita bersama,” pungkasnya.