Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Nur Mahmudi Batal Ditahan
14 September 2018 1:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi. Karena itu, Nur Mahmudi tidak ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pelebaran jalan yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Pengacara Mahmudi, Iim Abdul Halim mengatakan alasan permohonan penangguhan penahanan diterima karena Nur Mahmudi dinilai cukup kooperatif dalam proses penyidikan.
"Kami mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, Alhamdulillah dikabulkan. Alasannya karena yang bersangkutan koperatif,” ucap Iim di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9).
Ia juga menegaskan Politisi PKS ini siap hadir jika kembali dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
“Insyaallah siap untuk setiap saat diperiksa,” tegas Iim.
Sementara itu, penyidik Sat Reskim Polres Depok enggan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nur Mahmudi. Di pemeriksaan pertamanya dengan status tersangka, Nur Mahmudi diperiksa selama 14 jam dan dicecar 64 pertanyaan.
Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelebaran jalan Nangka yang berada di Kecamatan Tapos, Depok, pada 20 Agustus lalu. Hal itu berdasarkan dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKBP) Jawa Barat. Kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp 10,7 Miliar.
ADVERTISEMENT