Penangguhan Penahanan Rangga Sunda Empire Ditolak, Pengacara Akan Coba Cara Lain

21 Februari 2020 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana, berpose bersama kuasa hukumnya Misbahul Huda.  Foto: Dok. Misbahul Huda
zoom-in-whitePerbesar
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana, berpose bersama kuasa hukumnya Misbahul Huda. Foto: Dok. Misbahul Huda
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Polda Jabar menolak penangguhan penahanan petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana atau Rangga. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penolakan itu karena alasan subjektif penyidik.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Rangga, Misbahul Huda, mengaku belum mengetahui soal penolakan penangguhan penahanan itu. Ia menilai keputusan terkait penangguhan penahanan merupakan hak penyidik.
"Kalau ditolak tidak ada masalah, tapi kami akan melakukan upaya bagaimana klien saya itu bisa ditangguhkan, ya," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana, berpose bersama kuasa hukumnya Misbahul Huda. Foto: Dok. Misbahul Huda
Misbahul mengatakan, minggu depan pihaknya akan mendatangi Polda Jabar dan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui alasan penangguhan penahanan ditolak. Dia juga akan menanyakan pasal yang dikenakan kepada kliennya.
"Sebab, menurut saya bahwa apa yang dituduhkan dengan pasal itu adalah sangat lemah, dan kami menolak terhadap pasal yang dipakai itu," ucap Misbahul.
Permohonan penangguhan penahanan Rangga ditolak penyidik Polda Jabar. Penyidik melakukan penahanan pada Rangga karena dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri lalu dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik melakukan penahanan, sesuai KUHP," ucap Erlangga.
Kuasa Hukum Rangga, Erwin Syahrudin dan Misbahul Huda, mendatangi Rutan Polda Jawa Barat untuk mengajukan penangguhan penahanan dan meminta BAP dari penyidik untuk mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
Erwin menuturkan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan usai mendapat jaminan dari anak Rangga yakni Umar Sasana, bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan bersifat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
Erwin menambahkan, penahanan Rangga ditangguhkan sebab ada sesuatu yang mesti dikerjakan oleh kliennya. Namun demikian, dia tidak merinci hal yang bakal dikerjakan oleh Rangga. Selain itu, menurut Erwin, Rangga memiliki gagasan yang perlu disosialisasikan pada masyarakat soal pembangunan bangsa.
ADVERTISEMENT