Penangkapan John Kei: Rencana Pembunuhan hingga Hilangnya Proyektil Peluru

23 Juni 2020 7:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Suara tembakan menghebohkan warga Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Minggu (21/6) siang. Seorang satpam bernama Adi Nugroho mengalami luka karena ditabrak dan sopir ojol tertembak di jempol kaki kanan. Warga sekitar awalnya mengira aksi tersebut merupakan perampokan.
ADVERTISEMENT
Tak lama sebelum aksi penembakan itu, seseorang bernama Yustus Corwing Rahakbau (49) dibunuh di Cengkareng, Jakarta Barat. Yustus tewas dibacok dan dilindas mobil. Sementara rekannya AR mengalami luka parah di bagian tangan.
Usut punya usut, rupanya 2 kasus itu berkaitan. Dua kasus tersebut dilakukan kelompok yang dikomandoi John Kei, napi kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Harry Yantono, yang baru bebas bersyarat pada Desember 2019.
Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi penggerebekan anggota kelompok John Kei di Perum Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (22/6) dini hari. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
Jajaran Polda Metro Jaya pun langsung membekuk John Kei bersama kelompoknya di Perumahan Titian Indah Blok M, Medan Satria, Bekasi, pada Minggu (21/6) malam.
Namun penangkapan sempat tak berjalan mulus. Sempat ada upaya menghalang-halangi polisi oleh sejumlah orang yang membuat polisi melepaskan puluhan tembakan peringatan.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti senjata tajam. Barang bukti yang disita yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah dan 2 buah stik bisbol, 17 HP dan sebuah dekoder highvision.
Barang bukti yang disita dari kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Polda Metro Jaya
Usai ditangkap, John Kei dan kelompoknya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan aksi pembunuhan di Cengkareng dan pengerusakan di Tangerang tersebut bertujuan untuk membunuh Nus Kei yang tak lain paman John Kei.
Yustus yang tewas dibacok dan dilindas mobil ialah anak buah Nus Kei. Sementara rumah di Green Lake City yang dirusak ialah kediaman Nus Kei. Namun saat itu Nus Kei sedang tak berada di rumah. Di rumah tersebut hanya ada istri dan anak-anak Nus Kei.
ADVERTISEMENT
"Ada perintah John Kei ke anggotanya. Indikatornya adalah adanya perencanaan pembunuhan saudara NK (Nus Kei) dan EER atau YDR," ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Nana menyatakan sejumlah pelaku yang ditangkap mengaku mendapat tugas yang diatur dan dikendalikan John Kei.
"Ada pembagian tugas atau peran, mereka merencanakan sasaran NK , EDR, juga ada juga bertugas mencari sasaran lain. Itulah indikator pemufakatan jahat itu," ucap Nana.
Nana menyebut, upaya pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya sengketa pembagian hasil penjualan tanah. John Kei merasa Nus Kei tidak terbuka soal hasil penjualan tanah tersebut.
Masalah tanah itu tidak bisa selesai dengan cara damai. Keduanya akhirnya saling mengancam melalui pesan singkat. John Kei kemudian mengerahkan anggotanya untuk menyerang Nus Kei.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Mereka ini masih keluarga John Kei dan Nus Kei, atas masalah pribadi atas John Kei dan Nus Kei. Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, John Kei beserta 29 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Cengkareng dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman paling berat yang mereka terima ialah pidana mati.
Barang bukti yang disita dari kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Polda Metro Jaya
Meski John Kei dan kelompoknya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, hingga kini keberadaan senjata api yang digunakan anak buah John Kei saat menyerang kediaman Nus Kei di Green Lake City masih belum ditemukan.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan saat penggeledahan di kediaman John Kei di Bekasi, tidak ditemukan senjata api. “Masih pencarian,” kata Ade
ADVERTISEMENT
Ade menuturkan, pihaknya juga tidak menemukan proyektil peluru saat aksi penyerangan ke kediaman Nus Kei. Padahal seorang sopir ojol mengalami luka tembak di jempol kaki.
“Proyektil belum kita temukan, makanya kalau jenis senjatanya itu revolver selongsongnya enggak keluar,” ujar Ade.
"Kalau misalnya lebih dari 6 itu bisa jadi bukan revolver bisa jadi, diisi ulang kan bisa ada jarak, kosong diisi lagi hanya butuh waktu sebentar bunyi makanya tidak bisa memastikan bahwa senjatanya bukan revolver,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Musrenbang Polri 2020 di Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis ikut mengecam aksi pembunuhan dan penyerangan yang dilakukan John Kei.
Idham mengatakan, Polri tidak akan memberi ruang aksi premanisme di Indonesia.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” tegas Idham.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT