Penangkapan Lukas Enembe di Jayapura Sempat Diwarnai Kericuhan

10 Januari 2023 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kota Raja, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1). Polisi menyebut, saat Lukas ditangkap kericuhan pun sempat terjadi.
ADVERTISEMENT
"Biasa itu pimpinannya ditangkap," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhri saat dihubungi.
Mathius mengungkapkan, Polda Papua sempat melakukan pengalihan dengan seolah membawa Lukas Enembe ke Mako Brimob Kota Raja, Jayapura. Hal itu guna meredam kericuhan.
Namun kini, Lukas telah dibawa ke bandara Sentani Jayapura untuk segera diterbangkan ke Jakarta. Kericuhan yang sempat terjadi diklaim telah dapat dikendalikan.
"Sekarang sudah kita kendalikan situasi. Pak Lukas sudah dibawa ke Bandara. Mohon doa supaya eskalasi tidak meningkat ya," ungkapnya.
Lukas Enembe ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Raja, Papua, pada hari ini, Selasa (10/1).
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
ADVERTISEMENT
Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
Rijatono sudah ditahan oleh KPK. Kini giliran Lukas yang segera menyusul ditahan lembaga antirasuah.