Penantian Panjang Keluarga Korban Crane di Makkah Selama 4 Tahun

Publik tentu masih mengingat nestapa penyelenggaraan ibadah haji 2015 yang diwarnai musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Musibah yang terjadi pada Jumat, 11 September 2015 silam ini menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga jemaah haji yang menjadi korban.
Tercatat ada 12 jemaah haji Indonesia yang wafat dan lebih dari 45 jemaah lainnya luka-luka. Pemerintah Arab Saudi menjanjikan santunan sebesar 1 juta Riyal untuk keluarga korban yang wafat dan korban luka yang menyebabkan cacat fisik atau luka berat, serta 500 ribu Riyal untuk korban luka lainnya.
2016
Pada Januari 2016 silam, pemerintah melalui Konjen dan Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah terus memonitor dan berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia sudah memenuhi semua permintaan pemerintah Arab Saudi, termasuk data korban.
Menag Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan Indonesia adalah satu-satu negara yang dapat memberikan data lengkap terkait nama-nama korban. Hal ini, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat Indonesia dan dunia.
“Pemerintah amat sangat serius dalam menangani jemaah yang wafat musibah Mina lalu. Di sanalah Negara hadir sebagai wujud tanggungjawab kepada umat,” jelas Lukman kala itu.
Ini artinya, santunan yang dijanjikan pemerintah Arab Saudi akan diberikan kepada keluarga korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram masih diproses.
Lukman pun menagih janji santunan tersebut kepada Menteri Urusan Haji Saudi, Bandar bin Muhammad Hajjar, saat bertemu di Jeddah, Maret 2016.
Dalam kesempatan itu, Hajjar mengatakan, pihaknya sedang memproses pembayaran santunan. Sampai kini, proses itu sedang ditangani dua kementerian Arab Saudi, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.
Menanggapi pernyataan tersebut, Lukman berharap proses pembayaran santunan dapat segera dituntaskan agar para ahli waris korban tak kecewa.
“Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji Indonesia di KJRI Jeddah akan selalu memonitor perkembangan proses pembayaran santunan,” kata Lukman.
2017
Hingga 2017, pemerintah Indonesia masih terus memantau perkembangan dari pencairan santunan bagi keluarga korban. Menurut Lukman, pemerintah Arab Saudi masih menunggu data korban dan ahli waris penerima santunan dari negara lainnya.
"Pemerintah Saudi ingin mencairkannya serentak kepada semua negara. Ini informasi yang saya terima," katanya.
Meski demikian, Lukman mengaku bersama Kemlu telah berupaya agar santunan korban crane dari Indonesia bisa diberikan terlebih dahulu, tanpa harus menunggu negara lainnya yang belum lengkap. Sebab, Indonesia sudah memberikan data yang lengkap sejak lama, baik data korban, ahli waris, dan seterusnya.
Pada Oktober 2017, pemerintah Arab Saudi telah mengirimkan nota diplomatik ke KBRI dengan sifat segera terkait santunan kerajaan bagi keluarga korban jatuhnya crane.
"Saya terima nota diplomatik dengan status segera. Karena mereka bilang segera, maka kami langsung menindaklanjutinya," ungkap Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Ia menyebutkan, ada 36 nama yang sudah teridentifikasi oleh pemerintah Arab Saudi. Nama-nama itulah yang akan menerima uang duka dari pemerintah Arab Saudi.
Dia menyebutkan, dari Indonesia yang berhak menerima bantuan kerajaan ialah 10 korban meninggal dunia dan 1 jamaah cacat tetap. Sisanya jamaah haji yang mengalami luka berat dan ringan
2019
Dua tahun berselang usai pemerintah Arab Saudi memberikan nota diplomatik, kabar baik pemberian santuan korban crane pun semakin santer terdengar. KBRI Riyadh memastikan bahwa pada akhir Agustus 2019 telah menerima cek santunan bagi korban jatuhnya crane.
Menag Lukman Hakim Saifuddin pun mengapresiasi komitmen pemerintah Arab Saudi itu. "Ini bentuk pertanggungjawaban dan kepedulian yang amat patut diapresiasi," tegas Lukman di Jakarta, Senin (02/09).
KBRI Riyadh dalam rilisnya menyebutkan bahwa cek santunan yang telah diterima senilai USD 6,133 juta atau setara 23 juta Riyal atau senilai Rp 85,1 miliar.
"Kementerian Agama siap membantu Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia," tegas Lukman.
