Penantian Sisa Warga Kampung Kebun Bayam

30 Juni 2021 15:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kampung Kebun Bayam. Foto: ceritaurban+
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kampung Kebun Bayam. Foto: ceritaurban+
ADVERTISEMENT
Warga Kampung Kebun Bayam yang masih bertahan di permukiman mereka di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menanti titik terang soal kompensasi. Sebagian dari mereka adalah pemilik kafe yang menggantungkan hidup sehari-hari dari berjualan di kampung itu.
ADVERTISEMENT
“Warga kafe belum ada yang pindah. Kami menuntut nominal (ganti rugi) yang sudah pernah dikeluarkan oleh Jakpro,” kata Suprianto, salah satu warga yang masih bertahan di sana, Selasa (29/6).
Jakpro atau PT Jakarta Propertindo adalah BUMD DKI Jakarta yang mendapat tanggung jawab untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS) yang berlokasi di Papanggo, daerah yang didiami warga Kampung Kebun Bayam.
Proyek JIS sudah dicanangkan sejak lama, sebelum masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Jakpro merancang skema relokasi dan kompensasi bagi warga Kampung Kebun Bayam yang terdampak pembangunan stadion melalui program Resettlement Action Plan.
Selamanya Warga Kampung Bayam. Foto: ceritaurban+
Semula, 26 kafe dan sejumlah bangunan yang ada di kampung itu direncanakan untuk ditata kembali berdampingan dengan JIS. Namun, kafe-kafe itu kemudian disegel.
ADVERTISEMENT
“Kafe belum dapat (kejelasan kompensasi), malah disegel Satpol PP. Kami sekarang mengais-ngais barang bekas untuk menyambung hidup sehari-hari,” kata Suprianto yang lebih sering disapa Pak Mbe oleh warga setempat.
Menurut Pak Mbe, warga sesungguhnya setuju dengan Resettlement Action Plan. Mereka yang masih bertahan pun saat ini menanti realisasi kompensasi. Apalagi, ujar Pak Mbe, nominal sudah sempat disebutkan oleh Jakpro.
“Tadinya nominal itu sudah ada. Semua kafe—yang terdiri dari 26 kafe—sudah diberi nominal masing-masing oleh Jakpro. Tapi Jakpro tarik balik nominal itu. Kami dianggap tak dapat kompensasi. Nominal yang sebelumnya sudah dihitung jadi nol,” ujar Pak Mbe.
Keputusan menarik balik kompensasi itu lantas tak diterima oleh para pemilik kafe. “Nominal itu sudah terbit, jadi kami akan tuntut itu.”
ADVERTISEMENT
Jakpro menarik rencana kompensasi kepada para pemilik kafe di sana karena usaha mereka dinilai ilegal.
“Dari 627 KK (kepala keluarga) yang tinggal di Kampung Kebun Bayam, sekarang tersisa 76 KK. Di luar 76 KK itu sudah pindah mandiri. Di antara 76 KK itu, 22 adalah kafe dan sisanya rumah. Kafe enggak diapa-apain (tak diberi kompensasi) karena jenis usahanya tak sesuai aturan pemerintah,” kata Staf Ahli Jakpro, Hendro Subroto.
Warga Kampung Kebun Bayam. Foto: ceritaurban+
Warga Kampung Kebun Bayam paham bahwa tanah dan bangunan yang mereka tempati selama lebih dari 20 tahun bukanlah milik mereka, melainkan punya Pemprov DKI Jakarta.
Kampung Kebun Bayam terbentuk pada 1996 ketika beberapa orang petani menggarap lahan kosong di Papanggo untuk bertanam bayam—juga sayur-mayur lain seperti sawi dan selada. Selanjutnya, makin banyak orang datang dan ikut bercocok tanam di sana sehingga terbentuklah perkampungan seluas 12,5 hektare yang terbentang memanjang, dengan bangunan semipermanen mendominasi.
ADVERTISEMENT
“Memang usaha kami ini ilegal di mata Pemprov DKI ini. Tapi form sudah dibuat dan dibagi-bagikan. Form yang berisi nominal (kompensasi). Kalau memang ilegal, kenapa dulu semua bangunan diukur dan diberi nominal? Tiba-tiba sekarang ditiadakan. Kan ini tidak jelas. Itu saja yang akan kami tuntut,” kata Pak Mbe.
Terlebih, ujarnya, rencana penataan kafe yang sempat terucap pun batal begitu saja.
Program Resettlement Action Plan bagi warga Kampung Kebun Bayam dimulai oleh Pemprov DKI Jakarta sejak September 2020 dan terbagi menjadi tiga blok—Blok A1, A2, dan A3. Dari ketiga blok tersebut, saat ini yang belum tuntas adalah Blok A3.
“Tersisa bangunan yang masih ditempel stiker, itu sedang dalam negosiasi karena masih ada yang belum sepakat dengan nilai kompensasinya,” ujar Hendro.
Kampung Kebun Bayam. Foto: ceritaurban+